Berita Bekasi
Dinas Tata Ruang Kota Bekasi Segel Cluster Tak Berizin
Penyegelan dilakukan dikarenakan pelaku usaha tersebut belum mengurus perizinan mendirikan bangunan.
Penulis: Joko Supriyanto | Editor: Ichwan Chasani
TRIBUNBEKASI.COM,BEKASI SELATAN — Dinas Tata Ruang Kota Bekasi melakukan penyegelan terhadap bangunan Cluster Green Urban Galaxy Town House yang berlokasi di Jalan Palem Raya RT 04/ RW 01, Kelurahan Jakasetia Kecamatan Bekasi Selatan, Rabu (15/6/2022) kemarin.
Kepala Sub Koordinator Fasilitasi Insentif Disinsentif dan Pembongkaran Bangunan Dinas Tata Ruang Kota Bekasi, Tarmuji mengatakan penyegelan dilakukan dikarenakan pelaku usaha tersebut belum mengurus perizinan mendirikan bangunan.
"Kami harus melakukan tindakan ini supaya pelaku usaha sadar bahwa dalam hal membangun bangunan harus ada surat izin mendirikan bangunan baru bisa dilakukan pembangunan," kata Tarmuji, Kamis (16/6/2022).
Menurut Tarmuji, tindak penyegelan yang dilakukan oleh Distaru adalah bentuk tegas dari Pemerintah Kota Bekasi dalam hal menerapkan kedisiplinan terhadap warga Kota Bekasi terkait dengan perizinan dan administratif agar dapat taat dan mematuhi peraturan yang telah ditetapkan.
Adapun penyegelan dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bekasi nomor 13 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Izin Pemanfaatan Ruang serta Peraturan Daerah Kota Bekasi nomor 04 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan.
Baca juga: Harga Emas Antam Rebound Hari Kamis Ini, Naik Rp 10.000 Per Gram, Simak Daftarnya
Baca juga: Arie Untung dan Teuku Wisnu Hadirkan Riko Animation Studio di Wahana KidZania
Baca juga: Putrinya Masih Dirawat di Singapura, Denada Selalu Banjir Air Mata saat Akan Balik ke Indonesia
"Kami tidak serta merta melakukan tindak penyegelan ini, namun kami tempuh sesuai dengan SOP yang ada yaitu memberikan surat peringatan namun masih juga belum diindahkan oleh pelaku usaha sehingga mau tidak mau kami harus melakukan tindakan ini," katanya.
Tarmuji menyampaikan penyegelan ini tidak berlangsung selamanya namun jika pihak pelaku usaha telah mengurus segala jenis administratif izin mendirikan bangunannya maka segel tersebut akan dibuka dan bisa melanjutkan kembali pembangunannya.
"Kami berharap kepada seluruh pelaku usaha ataupun investor yang ada di Kota Bekasi sebelum memulai segala bentuk kegiatan usaha agar terlebih dahulu melengkapi dokumen perizinan agar tidak terjadi hal yang sama," ucapnya.