Berita Kriminal
Ngumpet di Rumah Nenek, Begal Bersenjata Api Diciduk Polisi
Saat beraksi pelaku mengincar korban dan mengikuti kendaraan korban hingga situasi memungkinkan untuk berbuat jahat.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG — Aparat kepolisian dari Polres Karawang menangkap GR (29), pelaku begal bersenjata api, di tempat persembunyiannya di wilayah Purwakarta, Jawa Barat
Pelaku begal yang tidak segan-segan menodongkan pistol ke korbannya ini ditangkap di rumah neneknya yang selama ini menjadi tempat persembunyiannya.
Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono menuturkan, pelaku begal bersenjata api itu ditangkap pada Rabu (15/6/2022) kemarin.
Tersangka GR, warga Desa Lemahabang, Kecamatan Lemahabang, Karawang tak bisa berkutik saat disergap anggota kepolisian di rumah neneknya.
"Kami berhasil tangkap pelaku pencurian atau perampasan motor di jalanan. Pelaku ini tidak segan-segan menodongkan senjata api kepada korbannya," kata Aldi, pada Kamis (16/6/2022).
Baca juga: Viral di Media Sosial, Begal Bawa Celurit di Bekasi Ditangkap Warga
Baca juga: Bagi-Bagi Peran Para Begal Sadis, Pembacoknya Masih Remaja 17 Tahun
Baca juga: Dinas Tata Ruang Kota Bekasi Segel Cluster Tak Berizin
AKBP Aldi Subartono menerangkan, saat beraksi pelaku mengincar korban dan mengikuti kendaraan korban hingga situasi memungkinkan untuk berbuat jahat.
Saat keduanya melintas di jalan sepi yang minim penerangan, pelaku menyalip kendaraan korban dan menghadang laju kendaraan korban.
"Pelaku menghadang laju sepeda motor korban kemudian menodongkan senjata api ke arah korban sambil merampas motor atau barang berharta milik korban," jelas dia.
Salah satu aksinya dilakukan pada seorang korban di Dusun Krajan l RT 015 RW 003 Kecamatan Lemahabang pada Minggu, 12 Juni 2022 lalu.
Dalam aksinya tersebut pelaku tega merampas perhiasan kalung emas berikut liontin yang sedang dikenakan korban.
Baca juga: Harga Emas Antam Rebound Hari Kamis Ini, Naik Rp 10.000 Per Gram, Simak Daftarnya
Baca juga: Arie Untung dan Teuku Wisnu Hadirkan Riko Animation Studio di Wahana KidZania
"Saat diamankan, kami juga menyita barang bukti berupa satu pucuk senjata api pistol jenis airsoft gun, dan uang tunai Rp 3.763.000 sisa penjualan kalung dan liontin hasil kejahatan," kata Aldi.
Saat ini polisi tengah memburu tersangka pealku penadah perhiasan yang membeli kalung hasil kejahatan tersangka GR.
Tersangka GR dijerat pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling singkat empat tahun dan maksimal 12 tahun.