Berita Karawang
Selama Dua Tahun Pandemi, 8 Ribu Pasangan di Ajukan Perceraian di Pengadilan Agama Karawang
Pada tahun 2020 lalu ada 3.873 kasus perceraian di Pengadilan Agama Karawang dan pada tahun 2021 meningkat menjadi 4.042 kasus.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG — Pengadilan Agama Karawang mencatat sedikitnya 8.000 pasangan suami istri mengajukan perceraian selama dua tahun pandemi Covid-19 atau 2020 hingga 2021.
Panitera Muda Hukum pada Pengadilan Agama Karawang, Iskandar, menjelaskan pada tahun 2020 lalu ada 3.873 kasus perceraian dan pada tahun 2021 meningkat menjadi 4.042 kasus.
"Naik sekitar 5 persen kasusnya pada 2020 dan 2021," katanya, pada Jumat (17/6/2022).
Adapun rincian datanya, dari 3.873 kasus perceraian pada tahun 2020, sebanyak 65 persennya merupakan cerai gugat.
Dan pada tahun 2021, dari 4.042 kasus, lebih dari 65 persennya merupakan cerai gugat, sedangkan sisanya cerai talak.
"Artinya dalam kasus perceraian itu, didominasi istri yang menggugat cerai terhadap suaminya," imbuh dia.
Baca juga: Apindo Ceritakan Masa Mengerikan Puluhan Perusahaan Hengkang dari Karawang karena UMR Tinggi
Baca juga: Tak Ingin Lulusannya Menganggur, UBP Karawang Kerja Sama Strategis dengan Dunia Industri
Sementara itu, untuk kasus perceraian per bulan Maret tahun 2022, mencapai 405 kasus.
Dari 405 kasus perceraian, 80 persen merupakan cerai gugat dan sisanya cerai talak.
"Dan untuk yang dikabulkan sebanyak 82 cerai talak dan 262 cerai gugat," ujarnya.
Ia mengatakan, sejauh ini Pengadilan Agama Karawang sudah berusaha melakukan tahapan mediasi agar tidak terjadi perceraian.
Akan tetapi semua keputusan ada pada kedua pasangan tersebut.
Baca juga: Polisi Ciduk 10 Residivis Maling Motor yang Kerap Beraksi di Jabodetabek
Baca juga: Besok Street Race Bekasi Digelar, Jangan Lupa Beli Tiket Online
Untuk penyebab atau alasan mengajukan perceraian lebih banyak karena faktor ekonomi sehingga terjadi perselisihan atau pertengkaran hingga muncul orang ketiga.
"Karena saat masa pandemi, jadi terdampak, ada yang karena jadi korban PHK yang akhirnya tidak bisa menafkahi, ada yang berselisih terus dan akhirnya memutuskan untuk berpisah," tandasnya.
