Berita Karawang

Apindo Ceritakan Masa Mengerikan Puluhan Perusahaan Hengkang dari Karawang karena UMR Tinggi

Saat ini perusahaan yang masih beroperasi di Karawang sebanyak 900, jauh lebih sedikit dibanding tahun 2018, yang mencapai 1.752 perusahaan.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
Wartakotalive.com
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Karawang Abdul Syukur. 

TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG — Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Karawang menceritakan masa-masa mengerikan ketika puluhan perusahaan hengkang dari wilayah Karawang beberapa tahun lalu.

Puluhan perusahaan tersebut terpaksa hengkang  dari kawasan industri di wilayah Karawang karena besaran upah buruh terlalu tinggi.

Dampaknya, sebanyak 36 ribu karyawan yang semula terserap di sejumlah kawasan industri menjadi pengangguran.

"Itu terjadi saat masa-masa tahun 2017 hingga 2018, perusahaan mulai banyak hengkang dari Karawang. Apalagi setelah upah Karawang menjadi tertinggi dengan rekor kenaikan siginfikan 58 persen kala itu," kata Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Karawang Abdul Syukur, Jumat (17/6/2022).

Abdul Syukur menerangkan, ketika masa itu sebanyak 36 perusahaan pindah operasionalnya dari Karawang ke daerah yang memiliki upah dinilai dilebih rendah seperti Jawa Tengah, Jawa Timur, bahkan Jakarta.

Baca juga: SIM Keliling Polres Karawang Jumat 17 Juni 2022 di Parkiran Mega Mall Hingga Pukul 15.00 WIB

Baca juga: Tak Ingin Lulusannya Menganggur, UBP Karawang Kerja Sama Strategis dengan Dunia Industri

Baca juga: Kehadiran Kelompok Pakar Diyakini Mampu Memperkuat Peran dan Kinerja DPRD Karawang

Akibat moving atau perusahaan hengkang karena upah tinggi itu menyebabkan jumlah pengangguran bertambah 36 ribu.

"Perusahaan yang moving  kebanyakan dari sektor padat karya," ungkap dia.

Dijelaskannya saat ini perusahaan masih bertahan dan beroperasi di Karawang sebanyak 900.

Jumlah itu jauh lebih sedikit dengan kondisi di tahun 2018, di mana terdapat 1.752 perusahaan yang beroperasi di Karawang.

"Tahun 2018 itu rinciannya pabrik swasta sebanyak 787, penanaman modal asing 638, penanaman modal dalam negeri 269, dan joint venture sebanyak 58 pabrik," katanya.

Baca juga: Pascapemulangan Para Santri Khilafatul Muslimin, Ponpes Wajib Pasang Atribut Negara

Baca juga: Datangi Rumah Netizen, Royal Foam Buktikan Teknologi Kasur Anti Tungau

Adapun kondisi untuk saat ini, kata Syukur, dalam tiga tahun terakhir belum ada perusahaan yang hengkang dari Karawang. Dia sangat berharap dan optimis hal itu tidak terjadi lagi.

Apalagi adanya Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Tentu, hal itu akan menahan laju kenaikan UMK Karawang. Sehingga Karawang saat ini bukan lagi kabupaten/kota dengan UMK tertinggi.

"UMK Karawang saat ini Rp 4.798.312 atau urutan kedua upah tertinggi setelah Kota Bekasi. Tidak lagi tertinggi," katanya.

Selain soal pengaturan upah, kata Syukur, pemerintah daerah bersama dunia pendidikan harus benar-benar dapat mempersiapkan kualitas sumber daya manusia (SDM).

Agar lulusan memiliki kompetensi dan bidang keilmuan yang dibutuhkan dalam dunia industri.

Baca juga: Lahir dan Besar di Thailand, Jirayut Afisan Tak Menyangka Kini Bisa Terkenal di Indonesia

Baca juga: Lolos Piala Asia 2023, Billy Syahputra Akui Makin Cinta pada Timnas Indonesia

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved