Berita Jakarta

Rawan Kecelakaan, PT KAI Daop 1 Jakarta Tutup Enam Perlintasan Liar Kereta Api

PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 1 Jakarta kembali menutup enam perlintasan liar kereta api (KA).

Editor: Panji Baskhara
Istimewa
PT Kereta Api Indonesia (KAI) DAOP 1 Jakarta kembali menutup enam perlintasan liar kereta api (KA), pada Sabtu (18/6/2022). 

Sepanjang Januari s.d Juni 2022 tercatat telah terjadi sebanyak 95 kecelakaan diperlintasan.

Melalui kolaborasi bersama penutupan perlintasan liar ini diharapkan dapat mengurangi resiko angka kecelakaan.

Sebelum melakukan penutupan, PT KAI Daop 1 Jakarta lakukan sosialisasi dengan mendatangi unsur kewilayahan dan warga di sekitar lokasi .

Selain itu pemasangan spanduk pemberitahuan bagi masyarakat yang biasa manfaatkan perlintasan liar tersebut.

Hal itu dilakukan agar masyarakat memakai jalur alternatif lain atau perlintasan resmi terdekat, guna keselamatan penggunaan jalan raya.

Sesuai Undang Undang No.23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 94 menyatakan bahwa:

(1) Untuk keselamatan perjalanan kereta api dan pemakai jalan, perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup

(2) Penutupan perlintasan sebidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah.

PT KAI Daop 1 Jakarta imbau ke masyarakat yang tinggal di sekitar jalur KA agar tidak membuat perlintasan secara ilegal.

Dimana lintasan ilegal itu membahayakan keselamatan perjalanan KA dan masyarakat yang melintas.

PT KAI terus berupaya melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tertib dalam berlalulintas dan ikut menjaga keselamatan perjalanan KA.

Pengguna kendaraan yang akan melalui perlintasan sebidang resmi juga dihimbau agar mengikuti tata tertib melalui rambu yang telah disiapkan, dengan tidak memaksakan diri tetap melaju jika rambu sudah berbunyi.

Hal ini sesuai dengan PP No. 72 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan KA pada pasal 110 menyatakan bahwa:

(1) Pada perpotongan sebidang antara jalur KA dengan jalan yang untuk lalu lintas umum atau lalu lintas khusus, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan KA

(2) Pemakai jalan wajib mematuhi semua rambu-rambu jalan di perpotongan sebidang

(3) Pintu perlintasan pada perpotongan sebidang berfungsi untuk mengamankan perjalanan KA

Demi keselamatan dan keamanan, KAI Daop 1 Jakarta mengajak seluruh pihak untuk dapat bekerjasama dengan mengikuti seluruh aturan yang telah ditetapkan.

(TribunBekasi.com/BAS)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved