Berita kereta api

PT KAI Blacklist Pelaku Pelecehan Seksual Naik KA untuk Selamanya, Ditangkal Sejak Pembelian Tiket

PT KAI membuat kebijakan melarang pelaku pelecehan seksual di kereta api menggunakan layanan kereta api untuk selamanya.

Editor: AC Pinkan Ulaan
PT KAI
PT KAI membuat kebijakan melarang pelaku pelecehan seksual di kereta api menggunakan layanan kereta api untuk selamanya. 

Petugas juga akan mengingatkan untuk segera melaporkan perilaku yang membuat penumpang lain tidak nyaman.

KAI juga akan meningkatkan pengawasan dan pengamanan, agar tidak ada kesempatan bagi seseorang untuk melakukan niatnya.

"Semoga berbagai langkah yang KAI lakukan dapat terus memberikan rasa aman dan nyaman bagi pelanggan selama menggunakan layanan KAI," tutup Asdo.

Efek jera

Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Djoko Setijowarno, mengatakan, pihaknya mendukung KAI yang akan melakukan blacklist kepada pelaku pelecehan seksual, melalui NIK yang bersangkutan.

Hal tersebut untuk memberikan efek jera kepada para pelaku kekerasan seksual di transportasi umum lainnya. KAI juga diharapkan berkoordinasi dengan Ditjen Dukcapil Kemendagri dan Komnas Perempuan.

Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menyarankan untuk mengutamakan langkah mediasi terkait penyelesaian masalah tersebut.

Hal ini dilakukan guna mencegah terjadinya kembali kejadian serupa di kemudian hari.

KAI juga harus melakukan sosialisasi di berbagai layanan KAI terkait ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang kekerasan seksual, baik dalam KUHP maupun UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Dalam UU No 12 Tahun 2022 itu disebutkan bahwa perbuatan seseorang yang dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

Argo Lawu

Untuk informasi, keluarnya kebijakan ini memang tak lepas dari kasus pelecehan seksual yang terjadi dalam perjalanan KA Argo Lawu dari Solo Balapan - Gambir pada Minggu (19/6).

Sebagaimana dikutip dari Kompas.com, pelaku seorang pria yang naik dari Yogyakarta berulang kali menyentuh paha penumpang perempuan yang duduk di sebelahnya.

Korban sudah berulang klai mengingatkan tapi pelaku tetap melakukan itu dengan sengaja, sehingga korban memvideokan aksi pelaku dan mengadukannya kepada kondektur.

Video pelecehan itu kemudian viral di media sosial, dan mendapat perhatian banyak warganet.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved