Rabu, 15 April 2026
Kota Bekasi yang Nyaman dan Sejahtera
Kota Bekasi yang Nyaman dan Sejahtera

Berita Nasional

Buruan! Ada Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Berlangsung 1 Juli Sampai 31 Agustus 2022

Badan Pendapatan Daerah Jawa Barat (Bapenda Jabar) gelar pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 1 Juli 2022 sampai 31 Agustus 2022.

Editor: Panji Baskhara
Instagram @bapenda.jabar
Badan Pendapatan Daerah Jawa Barat (Bapenda Jabar) gelar pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 1 Juli 2022 sampai 31 Agustus 2022. 

sampai 31 Agustus 2022.

.

Cepetan manfaatin Yuks..

.

@ridwankamil
@ruzhanul
@swangsaatmaja
@deditaufik_
@karpati_wanda
@humas_jabar
@jabarsaberhoaks
@prfmnews
.
#BapendaJabar #JabarJuara #JabarJuaraLahirBatin #RidwanKamil #UuRuzhanulUlum #SetiawanSwangsaatmadja #AtaliaPraratya #Kolaborasi #pemutihanpajakkendaraan" tulis akun Instagram @bapenda.jabar, Jumat (24/6/2022).

Diketahui, dari keterangan resmi Bapenda, Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor ini ada beragam keuntungan, yakni:

1. Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor

Seluruh masyarakat Jabar dibebaskan dari pembayaran denda dari keterlambatan pembayaran pajak.

2. Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke II

Pembebasan bea balik nama kendaraan ke 2 ini bisa dimanfaatkan masyarakat jabar yang akan mengurus balik nama kendaraan kedua dan seterusnya.

3. Bebas Tunggakan Pajak Kendaraan 5 Tahun

Diberikan kepada warga Jabar yang memiliki kewajiban tunggakan pajak lebih dari 5 tahun

4. Diskon Pajak Kendaraan Bermotor

Pengurangan pokok pajak dengan ketentuan pembayaran sebagai berikut:

a. Saat jatuh tempo sampai dengan 30 hari sebelum jatuh tempo diskon 2 persen

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved