Berita Nasional
Buruan! Ada Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Berlangsung 1 Juli Sampai 31 Agustus 2022
Badan Pendapatan Daerah Jawa Barat (Bapenda Jabar) gelar pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 1 Juli 2022 sampai 31 Agustus 2022.
sampai 31 Agustus 2022.
.
Cepetan manfaatin Yuks..
.
@ridwankamil
@ruzhanul
@swangsaatmaja
@deditaufik_
@karpati_wanda
@humas_jabar
@jabarsaberhoaks
@prfmnews
.
#BapendaJabar #JabarJuara #JabarJuaraLahirBatin #RidwanKamil #UuRuzhanulUlum #SetiawanSwangsaatmadja #AtaliaPraratya #Kolaborasi #pemutihanpajakkendaraan" tulis akun Instagram @bapenda.jabar, Jumat (24/6/2022).
Diketahui, dari keterangan resmi Bapenda, Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor ini ada beragam keuntungan, yakni:
1. Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor
Seluruh masyarakat Jabar dibebaskan dari pembayaran denda dari keterlambatan pembayaran pajak.
2. Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke II
Pembebasan bea balik nama kendaraan ke 2 ini bisa dimanfaatkan masyarakat jabar yang akan mengurus balik nama kendaraan kedua dan seterusnya.
3. Bebas Tunggakan Pajak Kendaraan 5 Tahun
Diberikan kepada warga Jabar yang memiliki kewajiban tunggakan pajak lebih dari 5 tahun
4. Diskon Pajak Kendaraan Bermotor
Pengurangan pokok pajak dengan ketentuan pembayaran sebagai berikut:
a. Saat jatuh tempo sampai dengan 30 hari sebelum jatuh tempo diskon 2 persen
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bekasi/foto/bank/originals/pemutihan-pajak-kendaraan-bermotor-mulai-1-Juli-2022-sampai-31-Agustus-2022.jpg)