Sabtu, 18 April 2026
Kota Bekasi yang Nyaman dan Sejahtera
Kota Bekasi yang Nyaman dan Sejahtera

Berita Nasional

Buruan! Ada Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Berlangsung 1 Juli Sampai 31 Agustus 2022

Badan Pendapatan Daerah Jawa Barat (Bapenda Jabar) gelar pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 1 Juli 2022 sampai 31 Agustus 2022.

Editor: Panji Baskhara
Instagram @bapenda.jabar
Badan Pendapatan Daerah Jawa Barat (Bapenda Jabar) gelar pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 1 Juli 2022 sampai 31 Agustus 2022. 

b. Saat jatuh tempo sampai dengan 30-60 hari sebelum jatuh tempo diskon 4 persen

d. Saat jatuh tempo sampai dengan 60-90 hari sebelum jatuh tempo diskon 6 persen

e. Saat jatuh tempo sampai dengan 90-120 hari sebelum jatuh tempo diskon 8 persen

f. Saat jatuh tempo sampai dengan 120-180 hari sebelum jatuh tempo diskon 10 persen

5. Diskon Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-I

Pengurangan pokok BBNKB I diberikan pada wajib pajak atas permohonan kendaraan baru sebesar 2,5 persen.

Bagi masyarakat yang ingin mengikuti program pemutihan pajak kendaran tersebut, ini yang harus disiapkan:

BBNKB

- STNK asli

- E-KTP pemilik baru

- SKKP/SKPD terakhir

- BPKB asli

- Bukti Pengalihan Kepemilikan

- Kendaraan dihadirkan di Samsat

- Bukti Hasil Cek Fisik

- Fotokopi berkas

PKB

- STNK asli

- E-KTP asli

- SKKP/SKPD terakhir

- BPKB asli (pajak 5 tahunan)

- Kendaraan (Pajak 5 tahunan)

- Bukti Cek Fisik (Pajak 5 tahunan)

(TribunBekasi.com/BAS)

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved