Berita Bekasi

Temukan 3 Pelanggaran Holywings Bekasi, Pemkot Bekasi Pasang Stiker Larangan Beroperasi

Satpol PP Kota Bekasi akan menempelkan stiker sebagai tanda untuk penghentian sementara operasional Holywings Bekasi hingga ketentuan terpenuhi.

Penulis: Joko Supriyanto | Editor: Dedy
TribunBekasi.com
Jajaran Pemerintah Kota Bekasi mendatangi outlet Holywings di kawasan Summarecon untuk melakukan pengecekan dokumen izin usaha. 

TRIBUNBEKASI.COM, MEDANSATRIA --- Pemerintah Kota Bekasi menemukan adanya tiga pelanggaran yang ditemukan di Holywings Kota Bekasi.

Tiga diantaranya yaitu izin jual minuman beralkohol yang belum terverifikasi di Kementerian Perdagangan, sertifikat hygiene sanitasi dan stiker jaga jarak.

Hal ini diketahui setelah beberapa Dinas baik itu dari DPMPTSP Kota Bekasi, Disparbud Kota Bekasi, dan Dinas Kesehatan Kota Bekasi meninjau outlet Holywings yang terletak di kawasan Summarecon, Selasa (28/6/2022).

Baca juga: Holywings di Summarecon Ikut Ditutup Senasib Belasan Gerai di Jakarta? Ini Kata Plt Wali Kota Bekasi

Baca juga: Pemprov DKI Cabut Izin Usaha Seluruh Outlet Holywings, Nikita Mirzani Selaku Pemegang Saham Syok 

"SKPL-A belum terverifikasi dari Kementerian Perdagangan minuman beralkohol dibawah 5 persen, itu belum terverifikasi artinya secara OSS belum ada izin, kemudian kedua sertifikat hygiene sanitasi, lalu tidak ditemukan tanda jaga jarak," kata Kepala DPMPTSP Kota Bekasi, Lintong, Selasa (28/6/2022).

Terkait temuan adanya pelanggaran dokumen izin usaha yang belum lengkap itu.

Maka Satpol PP Kota Bekasi akan menempelkan stiker sebagai tanda untuk penghentian sementara operasional Holywings Bekasi hingga ketentuan terpenuhi.

BERITA VIDEO : SATPOL PP DIKERAHKAN SAAT PENUTUPAN HOLYWINGS DRAGON PIK

"Kalau memang itu belum bisa dipenuhi maka kami akan melakukan penghentian sementara sampai memenuhi ketentuan yang berlaku," kata Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum, Satpol PP Kota Bekasi, Ade Rahmat.

Sebelumnya, kasus Holywings terkait mempromosikan minuman keras (miras) gratis berbau suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) menyita perhatian semua pihak.

Berkaitan kasus itu, kini beberapa outlet Holywings seperti di DKI Jakarta dicabut izin usahanya lantaran kedapatkan adanya pelanggaran.  

Pekerja Teknisi Holywings bersedih

Penutupan tempat hiburan malam Holywings Tanjung Duren Jakarta Barat membuat para pekerjanya kelimpungan.

Seperti disampaikan S (53), salah satu karyawannya.

Ia hanya bisa meratapi tempat kerjanya, Holywings Tanjung Duren, yang disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta pada Selasa (28/6/2022).

Pria berkemeja pink itu tak bisa berbuat banyak ketika aturan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ditegakan oleh Satpol PP.

Baca juga: Berang dengan Promosi Miras Holywings, KNPI Sampaikan Kegelisahan Publik kepada Wagub DKI

Kesehariannya ia bekerja sebagai teknisi di Holywings Tanjung Duren dan sudah dua tahun bekerja di sana dan upahnya cukup untuk menghidupi anak istri.

Menurutnya ada ribuan karyawan yang kehilangan pekerjaan setelah adanya pencabutan izin usaha tempat hiburan malam tersebut.

Padahal tempat kerjanya ini mencari karyawan tidak berdasarkan usia, tapi memiliki kemampuan untuk bekerja di sana.

Para pekerja pastinya tidak akan mendapat pesangon karena masih sebagai pegawai kontrak bukan tetap.

BERITA VIDEO : SAPMA PEMUDA PANCASILA LAPORKAN HOLYWINGS KE POLDA METRO JAYA

 
"Kalau seperti ini, sudah bubar semua, mau gimana ini anak istri kita. Bingung kan, kalau kontrak kan enggak ada pesangon. Putus gitu saja, semua karyawan rata-rata kontrak di Indonesia," tuturnya.

S melanjutkan, selama pandemi Covid-19 Holywings mengikuti anjuran pemerintah dan pegawai banyak yang menerima gaji setengahnya.

Namun setelah pandemi selesai, Holywings baru bangkit lagi dan beberapa bulan ini pegawainya merasakan gaji normal.

Sayangnya akibat adanya promo minuman alkohol untuk pemilik nama Muhammad dan Maria malah membuat pegawainya kehilangan pekerjaan.

S pun merasa bingung, apakah nantinya pemilik Holywings akan mengganti nama atau tidak ia belum mendapatkan informasi.

"Baru dua bulan ini kami rasakan gaji normal," kata lelaki paruh baya.

Pria berkacamata itu menduga ada pihak yang tak senang dengan keberadaan tempat kerja sehingga mendesak untuk ditutup.

Karena pihak managemen sudah melayangkan permohonan maaf kepada masyarakat atas promo yanv dianggap menistakan agama.

Apalagi pegawai Holywings ini mayoritas beragama Islam dan sudah sepatutnya pihak-pihak yang menuntut untuk memikirkan masib pekerja THM tersebut.

"Anak saya dua, cucu saya satu perlu susu juga kan, jadi kalau sudah begini saya bingung," jelasnya.

Harapan S kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan

S kini bingung ingin mencari pekerjaan lain karena selama dua tahun ini ia mendapatkan pekerjaan cukup enak di Holywings.

Ia bekerja nomral dari pagi sampai sore hari untuk mengecek instalansi listrik di tempat Bar dan kafe tersebut.

Tapi setelah ditutup, ia hanya bisa gigit jari menanti kabar baik dari management pusat Holywings paska adanya penutupan.

Ia berharap kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bisa mendengar keluh kesah para karyawan Holywings jika ditutup permanen.

"Semoga pak Anies membuka hati, ibaratnya kita kan anak-anak mereka lah, kita juga di bawah wewenang pak Anies dan orang-orang DKI," kata S.

Pria bercucu satu ini menambahkan, ada sekira 3.000 pegawai yang bakal kehilangan pekerjaaan paska penutipan Holywings.

Seharusnya Pemprov DKI berterimakasih kepada tempatnya bekerja karena sudah menampung 3.000 orang untum menjadi karyawan dan memiliki penghasilan tetap setiap bulannya.

Apabila Holywings ditutup, maka angka pengangguran di DKI Jakarta akan bertambah dan pemerintah pastinya tak punya solusi.

"Semoga pak Anies melihat 3.000 karyawan itu harus dikemanakan," ungkapnya.

Sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta mendatangi Holywings Tanjung Duren di Tanjung Duren Raya, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat pada Selasa (28/6/2022).

Mereka datang untuk menyegel tempat hiburan malam (THM) tersebut setelah mendapat rekomendasi dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI.

Dari pantauan lokasi, Satpol PP DKI tiba sekira pukul 10.00 WIB dan langsung menuju ke pintu masuk.

Sebelum menyegel, Satpol PP sempat berbicara kepada security sebagai penjaga tempat tersebut.

Tapi pihak security menolak untuk menandatangani berita acara penutupan karena yang berhak adalah Managernya.

Akhirnya pihak Satpol PP menyegel tempat itu dengan memasang stiker san spanduk besar di kaca bagian depan pintu masuk.

Sekretaris Dinas Satpol PP DKI Jakarta, Santoso mengatakan, pihaknya datang untuk menyegel sesuai arahan pimpinan.

"Jadi 12 tempat itu dibagi timnya, kebetulan saya ke Tanjung Duren," katanya di lokasi.

(Laporan Wartawan TribunBekasi.com, Joko Supriyanto/Jos/Wartakotalive.com, Miftahul Munir/m26)

 


 
 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved