Berita Karawang

Punya Sertifikat Tanah, Sulaeha Tak Terima Bangunannya di Tanjung Pura Hendak Dibongkar Satpol PP

Karena memiliki sertifikat tanah tersebut, Sulaeha menolak bangunan di lokasi tersebut dibongkar semena-mena oleh petugas Satpol PP.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
TribunBekasi.com/Muhammad Azzam
Pembongkaran puluhan bangunan liar di sepanjang Jalan Baru Tanjung Pura, Kecamatan Karawang Timur, Kabupaten Karawang, Rabu (29/6/2022). 

TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG — Pembongkaran puluhan bangunan liar di sepanjang Jalan Baru Tanjung Pura, Kecamatan Karawang Timur, Kabupaten Karawang diwarnai keributan, pada Rabu (29/6/2022).

Keributan terjadi karena salah satu pemilik bangunan itu tak terima rumahnya dibongkar padahal dia  memiliki sertifikat tanahnya.

Pemilik rumah itu pun menunjukkan bukti surat sertifikat tanah miliknya itu ke petugas Satpol PP.

"Ini tanah hak milik ada seritfikatnya. Kalau enggak ada ini enggak berani kami dirikan bangunan," kata  Sulaeha (50), pemilik bangunan, pada Rabu (29/6/2022).

Karena memiliki sertifikat tanah tersebut, Sulaeha menolak bangunan di lokasi tersebut dibongkar semena-mena oleh petugas Satpol PP.

Baca juga: Bakal bangun 2.500 Rutilahu, Pemkab Bekasi Anggarkan Rp 20 Juta Per Unit

Baca juga: Satpol PP Karawang Bongkar Puluhan Bangunan Liar di Sepanjang Jalan Baru Tanjung Pura

"Saya nolak dibongkar, saya menolak karena ini tanah milik," tegas Sulaeha.

Di rumah tersebut, Sulaeha mengelola usaha warung makanan. Dia tinggal bersama keluarganya, ada tiga anak dan suaminya.

Akhirnya, oleh petugas Sulaeha diminta membongkar bangunan bagian depannya saja yang menjorok ke dekat jalan.

"Iya makanya saya hanya disuruh itu membongkar bagian depannya aja. Ini kan sudah mulai dibongkar," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Satpol PP Karawang membongkar puluhan bangunan liar atau bangli di sepanjang Jalan Baru Tanjung Pura, Karawang Timur pada Rabu (29/6/2022).

Baca juga: Holywings Bekasi Berhenti Beroperasi, Begini Nasib Karyawannya

Baca juga: Stagnan, Harga Emas Batangan Antam Hari Rabu Ini Tetap Rp 988.000 per Gram, Berikut ini Daftarnya

Untuk proses pembongkaran itu dikerahkan ratusan petugas gabungan dari Satpol PP, TNI-Polri, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan hingga Dinas PUPR Karawang

Pantauan TribunBekasi.com, dikerahkan dua alat berat untuk membongkar bangunan liar di sepanjang jalan tersebut.

Selain itu juga dikerahkan empat truk milik Satpol PP dan truk dari Dinas Lingkungan Hidup untuk menangkut barang-barang ataupun sampah dari bangunan liar tersebut.

Kasi Operasi Satpol PP Karawang, Tata Suparta  mengatakan pembongkaran bangunan liar dikerahkan 80 personel dari Satpol PP. Dibantu dari TNI-Polri, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas PUPR dan PLN.

Pembongkaran bangunan liar diatas tanah negara ini dilakukan setelah sebelumnya diberikan surat pemberitahuan kepada pemilik bangunan.

Baca juga: Bertabur Artis Terkenal, Series Suka Duka Berduka Angkat Kisah Satir Keluarga Kaya Rebutan Warisan

Baca juga: Bersyukur Bisa Mulai Menyanyi Lagi, Kristina Akui Baru Jalani Operasi Pengangkatan Miom

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved