Berita Bekasi
Sebelum Penetapan Tersangka, Polisi Panggil 3 Saksi Lagi untuk Diperiksa Terkait Kasus Iko Uwais
Pemanggilan saksi yang dilakukan oleh Polres Metro Bekasi Kota ini, tindak lanjut pemeriksaan Iko Uwais yang dilakukan pada Selasa (28/6/2022) lalu.
Penulis: Joko Supriyanto | Editor: Ichwan Chasani
TRIBUNBEKASI.COM, MEDANSATRIA — Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Ivan Adhitira mengatakan akan kembali memanggil tiga orang sanksi terkait pemeriksaan kasus dugaan penganiayaan oleh aktor laga Iko Uwais.
Tiga saksi yang akan dimintain keterangan itu, salah satu diantaranya yaitu saksi Ahli.
Pemanggilan saksi yang dilakukan oleh Polres Metro Bekasi Kota ini, dikatakan Kompol Ivan Adhitira sebagai tindak lanjut pemeriksaan Iko Uwais yang dilakukan pada Selasa (28/6/2022) kemarin.
"Masih ada beberapa saksi lain yang harus kita minta keterangannya dalam waktu dekat ya, mereka yang akan dipanggil yaitu ada dua orang saksi yang melihat mendengar dan menyaksikan peristiwa tersebut dan satu ahli," kata Kompol Ivan Adhitira di Polres Metro Bekasi Kota, Kamis (30/6/2022).
Diungkapkan oleh Ivan, masih berprosesnya penyidikan terkait kasus penganiayaan yang menjerat suami dari Audy Item itu.
Baca juga: Takut Merugi Gara-gara PMK, Udin Lebih Memilih Jualan Kambing untuk Hewan Kurban
Baca juga: KPU Kabupaten Bekasi Targetkan Partisipasi Pemilu 2024 Melebihi 80 Persen
Hingga saat ini, Kompol Ivan Adhitira memastikan belum ada penetapan tersangka yang dilakukan oleh penyidik Polres Metro Bekasi Kota.
"Saat ini proses penyidikannya masih berproses, belum ada penetapan tersangka siapapun sampai nanti pemeriksaan saksi-saksi ini kami dan kami bentuk tim untuk gelar perkara menentukan siapa tersangka dalam perkara pengeroyokan tersebut," katanya.
Dikatakan Kompol Ivan Adhitira, belum ditetapkannya tersangka ataskasus laporan desainer interior bernama Rudy itu, hal ini karena proses penyidikan pun masih berlangsung.
Bahkan menurut Kompol Ivan Adhitira, masih akan dilakukan pemeriksaan tambahan terkait saksi-saksi yang akan dilakukan pemanggilan dalam waktu dekat.
"Jadi, setelah analisa itu bisa kita simpulkan maka ada gelar perkara untuk menentukan siapa tersangkanya. Nanti kami akan sampaikan siapa tersangkanya," ujarnya.
Baca juga: Daftar Pemilih Tetap Pemilu 2024 di Kabupaten Bekasi Ditetapkan Bulan Oktober
Baca juga: Sempat Digebuk Penjaga, Komplotan Maling Bawa Kabur Seekor Kambing Milik Pedagang Hewan Kurban
Hingga saat ini, Kompol Ivan Adhitira menyebut sudah ada 6 orang saksi yang dilakukan pemeriksaan dan dua orang saksi tambahan dan satu saksi ahli yang kembali dilakukan pemanggilan pada Minggu ini.
Menurut Kompol Ivan Adhitira pemanggilan saksi ini merupakan pemanggilan yang terakhir sebelum menetapkan tersangka.
"Kami jadwakan pada Hari jumat dan sabtu. Makanya kalau mereka (saksi) datang rampung pemeriksaan saya di minggu ini. Tapi seandainya diantaranya ketiga saksi tidak datang kita panggil ulang," ucapnya.