Berita Kriminal
Kasus Korupsi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Desa Cikupa, Polresta Tangerang Bekuk 4 Pelaku
Keempat pelaku terlibat kasus korupsi program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Cikupa, Kabupaten Tangerang tahun 2020-2021.
Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Panji Baskhara
TRIBUNBEKASI.COM - Kepolisian Polresta Tangerang membekuk empat pelaku tindak pidana korupsi.
Keempat pelaku terlibat kasus korupsi program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Cikupa, Kabupaten Tangerang tahun 2020-2021.
Kapolresta Tangerang, Kombes Raden Romdhon Natakusuma akui, empat tersangka tersebut berinisial AM, SH, MI, dan MSE.
"Kita menangani perkara tindak pidana korupsi, yaitu melakukan pemungutan diluar ketentuan peraturan perundang-undangan pada program PTSL di desa Cikupa tahun 2020-2021," ujar Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma dalam konfrensi pers, Selasa (5/7/2022).
Baca juga: Penjabat Bupati Bekasi, Dani Ramdan (2-habis): Bicara Kiat Bentengi Diri dari Korupsi
Baca juga: Kasus Korupsi Pengadaan Pupuk Hayati, KPK Tahan Eks Dirjen Hortikultura Kementan
Baca juga: Pendemo di KPK dan BPK Minta Pengusutan Kasus Dugaan Korupsi Formula E Tidak Sampai Mengulur Waktu
"Kami menetapkan 4 tersangka dalam kasus pemungutan liar tersebut, pertama AM selaku mantan kepala desa,"
"SH mantan sekretaris desa, MI mantan Kaur (kepala urusan) perencanaan dan MSE selaku mantan kaur keuangan" imbuhnya.
Lebih lanjut Raden menjelaskan, empat tersangka tersebut diamankan lantaran meminta sejumlah uang kepada warga Desa Cikupa yang melakukan permohonan PTSL.
Padahal, dalam kepengurusan program PTSL itu dilakukan secara gratis, atau tanpa pemungutan biaya.
Sebab, PTSL merupakan program yang dicanangkan oleh pemerintah pusat.
"Kita sudah melakukan penyelidikan dari mulai Januari 2022 lalu kepada empat tersangka ini, karena tak ada biaya kepengurusan yang harus dikeluarkan terkait PTSL ini," imbuhnya.
Sebanyak 1.316 warga pun telah menjadi korban dalam kasus pungli yang dilakukan 4 tersangka tersebut.
Ribuan korban pemungutan liar itu mengalami kerugian hingga mencapai Rp 2 Miliar.
"Dari 1.316 warga yang dimintai biaya, keterangan mereka nilainya beragam, mulai dari Rp 500 ribu hingga Rp 1,5 juta, dan itu diambil untik keuntungan pribadi mereka," tuturnya.
Raden menegaskan, pihaknya masih melakukan pengembangan lebih lanjut atas kasus tindak pidana korupsi program PTSL tersebut.
Menurutnya, pihaknya juga melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Tangerang, yang berkaitan dengan PTSL.