Berita Jakarta
Kemendagri Ubah Status PPKM di Jakarta Semula Masuk Level 2 Kini Jadi Level 1 Lagi
Selain DKI Jakarta, terdapat beberapa provinsi lain yang juga menerapkan PPKM level 1, di antaranya: Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DIY
Penulis: Leonardus Wical Zelena Arga | Editor: Dedy
TRIBUNBEKASI.COM --- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) merevisi status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jakarta dan sekitarnya pada Rabu (6/7/2022).
Status PPKM yang awalnya naik dari level satu menjadi dua, kini kembali turun menjadi level satu.
Hal itu diketahui dari Inmendagri yang menjadi dasar implementasi PPKM di wilayah Jawa dan Bali.
Baca juga: Kota Bekasi PPKM Level 1, Disparbud Bakal Siap Gebrakan Segudang Event Dongrak Ekonomi
Baca juga: Penyebab PPKM di DKI Jakarta Naik dari Level Satu Jadi Level Dua
Berdasarkan dokumen yang diterima, awalnya Mendagri Tito Karnavian menetapkan status PPKM di Jakarta naik jadi level dua melalui Inmendagri Nomor 33 tahun 2022 pada Senin (4/7/2022).
Namun sehari kemudian atau Selasa (5/7/2022), Tito mengeluarkan Inmendagri baru Nomor 35 tahun 2022.
Regulasi tersebut menjelaskan bahwa PPKM di Jakarta dan sekitarnya kembali turun menjadi level satu.
BERITA VIDEO : GUBERNUR ANIES MINTA WARGA WASPADA
Inmendagri tersebut diteken Tito dan berlaku pada 6 Juli 2022 hingga 1 Agustus 2022.
"Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level satu yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat," tulis keterangan dalam Inmendagri tersebut.
Selain DKI Jakarta, terdapat beberapa provinsi lain yang juga menerapkan PPKM level 1, di antaranya: Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali
Penetapan level wilayah tersebut berpedoman pada Indikator Transmisi Komunitas pada Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
Seperti diberitakan sebelumnya, status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jakarta naik dari level satu menjadi level dua.
Kebijakan tersebut tercantum dalam Inmendagri Nomor 33 tahun 2022 tentang PPKM Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan pada Kemendagri Safrizal mengatakan, kebijakan tersebut berlaku mulai dari dari 5 Juli 2022 hingga 1 Agustus 2022 mendatang.
Pada pelaksanaan PPKM tersebut perlu ada perhatian serius kepada seluruh pihak, khususnya Jawa Bali yang kembali ada daerah dengan status PPKM level satu.