Berita Jakarta

KPK Kirim Penyuap Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, Lai Bui Min, ke LP Sukamiskin

Lai Bui Min akan menjalani pidana penjara selama 2 tahun dan pidana denda sebesar Rp200 juta.

Editor: Ichwan Chasani
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. 

TRIBUNBEKASI.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah selesai mengeksekusi Lai Bui Min, ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Lai Bui Min alias Anen merupakan pengusaha yang menjadi pelaku penyuapan terhadap Wali Kota Bekasi nonaktif, Rahmat Effendi.

 "Jaksa eksekutor KPK Eva Yustiana, telah selesai mengeksekusi terpidana Lai Bui Min dkk selaku penyuap Wali Kota Bekasi," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (5/7/2022).

Ali Fikri menjelaskan, Lai Bui Min akan menjalani pidana penjara selama 2 tahun dan pidana denda sebesar Rp200 juta.

Merujuk pada dakwaan Rahmat Effendi, Lai Bui Min selaku Direktur Kota Bintang Rayatri dan PT Hanaveri Sentosa memberikan suap sebesar Rp4,1 miliar. 

Baca juga: Sejumlah Wilayah Mulai Berpartisipasi Meriahkan Lomba Kampung Bersih Makin Berani

Baca juga: Dani Ramdan Rencanakan PDAM Tirta Bhagasasi Gunakan Air Hujan Jadi Sumber Air Baku

Suap tersebut diberikan sebagai fee karena Pemerintah Kota Bekasi membeli lahan milik Lai Bui Min seluas 14.339 M⊃2; di Jalan Bambu Kuning Selatan, Kelurahan Sepanjang Jaya. 

Lahan tersebut rencananya digunakan untuk pembangunan polder 202 oleh Pemerintah Kota Bekasi. 

Diyakini Lai Bui Min dan Rahmat Effendi sudah bersepakat soal lahan itu agar keduanya mendapat untung.

Dari total Rp4,1 miliar yang diberikan, Rahmat Effendi menerima Rp3.500.000.000. 

Sementara sisanya diberikan kepada Jumhana Luthfi Amin (Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi) senilai Rp400.000.000 dan Chairohman J. Putro (Ketua DPRD Kota Bekasi) senilai Rp200.000.000.

Baca juga: Dikabarkan Gagal Berangkat Haji Furoda, Askun Minta Bupati Cellica Ambil Hikmahnya

Baca juga: Tiga Maling Motor dengan Modus Baru Dibekuk Polisi

Dalam kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Bogor tahun anggaran 2021 yang menjerat Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin, Lai Bui Min juga pernah diperiksa sebagai saksi pada Senin (13/6/2022).

Ali Fikri saat itu tidak menjelaskan keterkaitan Lai Bui Min dalam perkara tersebut. (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved