Berita Kriminal

Jadi Kurir Narkoba, Tiga Emak-Emak Ini Bayari Kuliah Anak dan Lunasi Hutang Pinjol, Jangan Ditiru!

Mereka mendapat perintah dari seorang bandar berinisial S di Pekanbaru, Riau untuk mengantar sabu ke Jakarta.

Penulis: Miftahul Munir | Editor: Ichwan Chasani
Warta Kota/Miftahul Munir
Tiga orang emak-emak berinisial Y (52), I (45) dan N (46) tertunduk malu ketika rilis kasus narkoba di Mapolres Jakarta Barat, Kamis (14/7/2022). 

Masih menggunakan modus yang sama, tapi kali ini pengantaran sabu itu bocor dan diketahui oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat.

"Akhirnya kami mendapati keberadaan ketiganya di Hotel kawasan Tanah Abang, anggota tak mau kehilangan jejak dan langsung menangkapnya," tuturnya.

Meski sudah membawa sabu ke Jakarta, ketiganya belum menerima upah Rp 180 juta karena kebutu ditangkap polisi.

Mereka tak berkutik ketika aparat kepolisian menemukan barang bukti sabu 9,5 kilogram di dalam ransel.

"Kami masih memgembangkan kasus ini untuk menangkap S dan bandar besarnya berinisial A," ucapnya.

Baca juga: Karput Laporkan Dua Notaris dan Lima Orang Lainnya, Diduga Bantu Palsukan AJB Sertifikat Rumah

Baca juga: Gubernur Anies Diminta KSPI Lawan Putusan PTUN Jakarta Terkait Penurunan UMP 2022

Dari pengakuan N, pengendali S dan bandar insial A berada di Malaysia sehingga ketiganya tak pernah bertemu secara langsung.

Kemudian para pelaku dibawa ke Mapolres Metro Jakarta Barat untuk diproses secara hukum oleh penyidik.

"Atas perbuatannya, ketiga tersangka kami kenakan Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba, ancaman 20 tahun penjara," jelasnya. (Wartakotalive.com/Miftahul Munir)

Sumber: Wartakota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved