Penembakan Rumah Jenderal

Brigadir Yosua Tewas Tak Wajar di Rumah Dinas Irjen Ferdy Sambo, Tim Kuasa Hukum Datangi Bareskrim  

Kamarudin Simanjuntak mengatakan ada dugaan tindak pidana pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 KUHP.

Penulis: Miftahul Munir | Editor: Dedy
Wartakotalive.com
Kamarudin Simanjuntak kuasa hukum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat mendatangi gedung Bareskrim Polri Jakarta Selatan untuk membuat laporan kematian kliennya pada Senin (18/7/2022). 

TRIBUNBEKASI.COM --- Untuk mengungkap motif sebenarnya atas tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, tim kuasa hukum mendatangi gedung Bareskrim Polri Jakarta Selatan, Senin (18/7/2022).

Tim datang untuk membuat laporan kasus kematian kliennya yang dinilai tak wajar.

Namun demikian orang yang dilaporkan (Bharada E--red) masih dalam penyelidikan karena terlibat kasus kematian Yosua di rumah dinas Kadiv Propam Mabes Polri Kompleks Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Mengenakan kemeja biru dengan motif garis putih kecil-kecil, Kamarudin Simanjuntak mengatakan ada dugaan tindak pidana pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 KUHP.

"Junto pasal pembunuhan sebagaimana dimaksud 338 KUHP punto penganiayaan matinya orang lain Pasal 351 KUHP," kata Kamarudin.

Lelaki dengan logat Sumatera Utara ini melanjutkan, pihaknya juga melaporkan dugaan pencurian dan penggelapan telepon seluler sesuai Pasal 362 KUHP Jo Pasal 372, 374 KUHP.

Baca juga: Kasus Penembakan di Rumah Irjen Ferdy Sambo, Ketua RT Beberkan Perbedaan Suara Tembakan dan Petasan

Baca juga: Jadi Saksi Kunci Kasus Penembakan, Ini Sosok Istri Inspektur Jenderal Ferdy Sambo di Mata Tetangga

Kemudian dugaan tindak pidaan peretasan atau penyadapan tindak pidana telekomunikasi yang tertera dalam Pasal 30 KUHP.

Bukti yang dibawa saat membuat laporan polisi adalah keterangan Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan terkait kematian kliennya.

"Berbeda dengan fakta (keterangan Ahmad Ramadhan) yang kami temukan yaitu informasi diberikan adalah tembak menembak tetapi yang kami temukan adalah betul ada luka tembakan, ada juga luka sayatan, ada juga lupa di bawah mata," tegasnya.

BERITA VIDEO : RUMAH KADIV PROPAM SEPI DARI AKTIVITAS

Sebelumnya, Kuasa hukum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kamarudin Simanjuntak membeberkan sejumlah fakta melalui diskusi di akun Youtube pada Sabtu (16/7/2022).

Dalam unggahan video, Kamarudin mengaku ada beberapa bagian tubuh kliennya ada bekas pukulan hingga jahitan.

Kemudian di bawah tangannya ada luka robek diduga akibat benda tajam yang mengenai bagian bawah tangannya.

Selanjutnya, kejanggalan lainnya ada pada bagian kaki korban mengalami luka robek seperti di bawah tangan.

Padahal kalau tewas mengenakan seragam dinas, korban memakai kaos kaki.

Sumber: Wartakota
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved