Penembakan Rumah Jenderal

Brigadir Yosua Tewas Tak Wajar di Rumah Dinas Irjen Ferdy Sambo, Tim Kuasa Hukum Datangi Bareskrim  

Kamarudin Simanjuntak mengatakan ada dugaan tindak pidana pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 KUHP.

Penulis: Miftahul Munir | Editor: Dedy
Wartakotalive.com
Kamarudin Simanjuntak kuasa hukum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat mendatangi gedung Bareskrim Polri Jakarta Selatan untuk membuat laporan kematian kliennya pada Senin (18/7/2022). 

"Diduga lukanya karena pedang atau sangkur," katanya dalam Youtube yang diunggah Jaya Inspirasi.

Kamarudin beberkan luka lainnya pada tubuh Yosua misalnya di bawah telinga ada luka robek sekira 10 centimeter atau sejengkal orang dewasa.

Luka di bagian bawah telinga itu tak lurus karena sudah dijahit oleh dokter yang menangani paska Yosua tewas dibunuh.

Selain itu, lubang telinga mengalami bengkak dan juga rahangnya bergeser. Ia tak mengetahui apakah itu karena senjata tajam atau pukulan.

"Atau popor (bagian bawah) senjata laras panjang, kemudian di bawah ketiak juga ada luka," ucapnya.

(Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Miftahul Munir/m26)

 
 
 

Sumber: Wartakota
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved