Berita Karawang

DPRD Kabupaten Karawang Bentuk Dua Pansus Raperda, untuk Apa? Berikut Ini Penjelasan Pendi Anwar

Ketua DPRD Kabupaten Karawang, Pendi Anwar mengakui, ada dua pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Panji Baskhara
Warta Kota/Muh Azzam
Ketua DPRD Kabupaten Karawang, Pendi Anwar mengakui, ada dua pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Foto: Sekretaris DPC Partai Demokrat Karawang, Pendi Anwar. 

TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang bentuk dua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).

Ketua DPRD Kabupaten Karawang, Pendi Anwar akui, ada dua pembentukan pansus Raperda.

Yaitu Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Argo Persada Karawang dan Raperda tentang Penyelenggaraan Bank Sampah dan Energi Terbarukan.

"Agenda ini membantu dua pansus raperda," kata Pendi Anwar.

Baca juga: Diprediksi Hujan, Warga Karawang Diminta Waspada dan Bersiaga, Berikut Penjelasan Lengkap BPBD

Baca juga: Stasiun Karawang dan Cikampek Sedia Layanan Antigen untuk Penumpang Kereta Api Jarak Jauh

Baca juga: DPRD Karawang Bentuk Pansus Raperda Argo Persada dan Bank Sampah

Untuk Raperda tentang perusahaan umum daerah argo persada, kata Pendi Anwar, pernah dibentuk melalui Perda Nomor 10 Tahun 2003.

Akan tetapi karena sudah tidak relevan dengan kondisi dan regulasi saat ini maka dilakukan perubahan Perda.

Diungkapkan dia, perusahaan pelat nerah ini nantinya akan bergerak dalam bidang usaha Agribisnis.

Agribisnis ini meliputi pengadaan, penyaluran dan pengiriman pupuk serta obat-obatan pertanian.

Pengadaan, penyewaan dan pemeliharaan alat dan mesin pertanian.

Pengadaan, penjualan dan pengembangan bibit tanaman.

"Serta kegiatan lainnya yang berhubungan dengan sektor pertanian, perikanan, perkebunan dan kehutanan,” papar dia.

Pendi menuturkan, untuk Raperda Bank Sampah merupakan upaya merubah prilaku oknum masyarakat yang membuang sampah tanpa berpikir lebih jauh akan dampak terhadap lingkungan hidup.

"Bank Sampah akan menjadj fasilitas ubtuk mengelola sampah dengan prinsip 3R (Reduce, Reuse dwn Recycle)."

"Bank Sampah juga akan menjadi sarana edukasi bagi masyarakat untuk mengubah prilaku dalam pengelolaan sampah" tandasnya.

(TribunBekasi.com/MAZ)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved