Habib Rizieq Bebas

Habib Rizieq Bebas Bersyarat, Pakar Hukum: Statusnya Masih Terpidana dan Tidak Boleh Melanggar Lagi

Habib Rizieq Shihab harus mendekam dibalik jeruji besi sesuai dengan putusan hakim atas perkara kekarantinaan kesehatan pada 20 Desember 2020 lalu.

Penulis: Miftahul Munir | Editor: Dedy
Wartakotalive.com
Habib Rizieq Shihab akhirnya menghirup udara segar pada Rabu (20/7/2022) setelah bebas bersyarat dari rutan Cipinang, Jakarta Timur Rabu (20/7/2022) pagi. 

"Tapi terpidana yang menjalani bebas bersyarat masih dalam pengawasan lembaga," kata Mudzakkir.(

Memenuhi keseluruhan syarat

Habib Rizieq Shihab akhirnya menghirup udara segar  setelah bebas bersyarat dari rutan Cipinang, Jakarta Timur, Rabu (20/7/2022) sekitar pukul 06.45 WIB.

Menurut Koordinator Humas dan Protokol, Rika Aprianti, Habib Rizieq sudah dirasa memenuhi keseluruhan syarat, baik administrasif hingga substantif, sehingga layak mendapat hak remisi dan integrasi.

"Sesuai peraturan menteri hukum dan hak asasi manusia RI nomo 7 tahun 2022, tentang perubahan kedua atas peraturan menteri hukum dan hak asasi manusia nomor 3 tahun 2018 tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat (Lembaga Negara Republik Indonesia tahun 2022 nomor 117)," ujar Rika, Rabu (20/7/2022).

Pada saat pagi tadi, Habib Rizieq nampak hanya dijemput beberapa rekan, beserta kuasa hukumnya dengan mengenakan kendaraan roda empat atau mobil Alphard berwarna putih.

Pada saat penjemputan, tidak terlihat juga aksi penyambutan yang ramai oleh pengikutnya yang kerap dilakukan.

Diketahui sebelumnya, Habib Rizieq telah mendapatkan kebijakan bebas bersyarat seusai terlebih dahulu ditahan sejak 12 Desember 2020, terkait pelanggaran aturan membuat kerumunan ditengah masa pandemi Covid-19.

Habib Rizieq saat itu diberikan tiga putusan hakim, hal itu dijelaskan Rika sebagaimana rincinya yakni : 

1. Tindak Pidana I (Kekarantinaan Kesehatan) diputus pidana penjara selama 8 (delapan) bulan.

2. Tindak Pidana II (Kekarantinaan Kesehatan) diputus pidana denda Rp 20.000.000,00 subsider 5 (lima) bulan kurungan (denda sudah dibayar).

3. Tindak Pidana III (Menyiarkan Berita Bohong) diputus pidana penjara selama 2 (dua) tahun.

Selanjutnya dari rutan, Habib Rizieq langsung melanjutkan perjalanan ke kediamannya yakni wilayah Petamburan, Jakarta Pusat, dan ratusan pengikutnya sudah bersiap menyambutnya disana.

(Laporan Wartakotalive.com, Rendy Rutama Putra/m37/Miftahul Munir/m26)


 

 

Sumber: Wartakota
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved