Berita Karawang

Cegah Pungutan Liar Program PTSL, BPN Karawang Libatkan Kejaksaan Negeri dan Tim Saber Pungli

Humaidi juga menambahkan BPN Karawang bersama Kejaksaan Negeri Karawang akan mengawasi secara ketat program PTSL ini.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dedy
Tribunnews.com
ILUSTRASI SERTIFIKAT TANAH -- Badan Pertanahan Nasional (BPN) Karawang menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang untuk mencegah pungutan liar (pungli) pada program PTSL (pendaftaran tanah sistematis lengkap) tahun anggaran 2022. 

Modus mafia tanah ini terungkap setelah pihak Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap 30 orang yang terlibat mafia tanah.

Inilah modus-modus yang digunakan para mafia tanah itu:

1. Peran pengganti

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi, mencontohkan kasus artis Nirina Zubir di mana pelaku menggunakan peran pengganti.

Tugas peran pengganti ini adalah bertindak sebagai orang yang seolah-olah mendapat kuasa untuk mengurus surat kehilangan.

"Terjadi peralihan hak lalu dibuat surat palsu, dibuat akta peralihan hak dan beralih surat tersebut. Makanya ada notaris yang kami tangkap dalam proses ini," katanya, Senin (18/7/2022).

Modus selanjutnya adalah para tersangka ini mencari lahan-lahan kosong tanpa ada penjagaan atau papan pemberitahuan kepemilikan.

2. Bantuan oknum

Para pelaku juga meminta bantuan oknum Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta oknum kecamatan dan kelurahan.

"Kemudian sesudah bersertifikat maka akan dibuat dokumen PM 1 seperti AJB akta peralihan, PM 1 ini lah yang sering dijadikan dasar untuk melakukan gugatan di PTUN oleh mafia tanah," kata Hengki.

3. Peta palsu

Mantan Kapolres Jakarta Barat ini melanjutkan, modus lain yang sering digunakan yakni para mafia mencari tanah tak bersertifikat.

Biasanya mereka akan meminta bantuan pihak kelurahan, kecamatan hingga BPN untuk mengurus girik palsu sebelum naik ke sertifikat.

Oknum BPN biasanya berperan membuat gambar ukur dan peta palsu terhadap lahan yang dijadikan target sasaran.

Namun, peta bidang itu terkadang berlebihan karena sebagian tanah orang lain sering dimasukkan menjadi milik mafia tanah.

"Di sini terkadang ini ada pendapat salah SOP, salah administrasi, tapi dalam lidik kami di dalamnya ada niat jahat," ucapnya.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved