Berita Karawang
Cegah Pungutan Liar Program PTSL, BPN Karawang Libatkan Kejaksaan Negeri dan Tim Saber Pungli
Humaidi juga menambahkan BPN Karawang bersama Kejaksaan Negeri Karawang akan mengawasi secara ketat program PTSL ini.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dedy
Tribunnews.com
ILUSTRASI SERTIFIKAT TANAH -- Badan Pertanahan Nasional (BPN) Karawang menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang untuk mencegah pungutan liar (pungli) pada program PTSL (pendaftaran tanah sistematis lengkap) tahun anggaran 2022.
4. Manfaatkan PTSL
Para mafia tanah juga memanfaarkan program dari Presiden Joko widodo terkait pembuatan sertifikat bernama pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL)
Artinya korban menyerahkan sertifikat, tapi oleh mafia tanah justru diubah nama pemiliknya dan terdaftar di BPN.
"Terakhir ini modus paling canggih, mereka menggunakan akses ilegal dengan menginput data, Pelaku melakukan validasi perubahan data lahan milik orang lain tanpa disadari korbannya," katanya.
(Laporan Wartawan TribunBekasi.com, Muhammad Azzam/Maz/Wartakotalive.com, Miftahul Munir/m26)
Rekomendasi untuk Anda