Berita Jakarta

Walau Kini Bebas Bersyarat, Muhammad Rizieq Shihab Wajib Laporan dan Tak Boleh Tinggalkan Petamburan

Meski bebas, akan tetapi Muhammad Rizieq Shihab masih dalam pantauan pihak Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Penulis: Miftahul Munir | Editor: Panji Baskhara
Wartakotalive.com
Muhammad Rizieq Shihab akhirnya menghirup udara segar, Rabu (20/7/2022) setelah bebas bersyarat dari rutan Cipinang, Jakarta Timur Rabu (20/7/2022) pagi. 

Pihaknya mengambil remisi atau potongan masa tahanan Rizieq sebanyak dua kali pengajuan.

"Ada juga namanya pembebasan bersyarat, itu kita hitung dari tig perkara ," ujar Aziz dalam acara diskusi Total Politik bertema 'kembalinya Rizieq, siapa untung siapa rugi jelang 2024 di Kafe Wow Jakarta Selatan Minggu (24/7/2022).

Perkara pertama terkait dengan kerumunan yang terjadi saat Rizieq Shihab berada di Petamburan, Megamendung dan kebohongan di RS UMMI. 

Setelah tim kuasa hukum dapat lampu hijau untuk mengurus administrasi pembebasan bersyarat, maka pihaknya langsung bergerak.

Hingga akhirnya beberapa waktu lalu, kliennya dibebaskan dari Rutan Bareskrim Polri dan menandatangi berkas di Rutan Cipinang.

"Yang jelas (paska bebas) agendanya itu di rumah, bercengkerama dengan keluarga dan juga dan memenuhi syarat-sayarat sebagaimana diatur," jelasnya.

(Wartakotalive.com/M26)

Sumber: Wartakota
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved