Berita Jakarta

Walau Kini Bebas Bersyarat, Muhammad Rizieq Shihab Wajib Laporan dan Tak Boleh Tinggalkan Petamburan

Meski bebas, akan tetapi Muhammad Rizieq Shihab masih dalam pantauan pihak Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Penulis: Miftahul Munir | Editor: Panji Baskhara
Wartakotalive.com
Muhammad Rizieq Shihab akhirnya menghirup udara segar, Rabu (20/7/2022) setelah bebas bersyarat dari rutan Cipinang, Jakarta Timur Rabu (20/7/2022) pagi. 

TRIBUNBEKASI.COM - Muhammad Rizieq Shihab sudah menghirup udara bebas setelah menjalani masa tahanan di rutan Bareskrim Polri selama 2/3 masa tahanan pada Rabu (20/7/2022) lalu.

Rizieq Shihab divonis majelis hakim selama empat tahun atas perkara kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung, Jawa Barat.

Meski bebas, akan tetapi Rizieq Shihab masih dalam pantauan pihak Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Mantan pentolan eks ormas terlarang itu harus wajib lapor selama dua Minggu sekali.

Baca juga: Jemaah Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Wajib Jalani Tes Antigen Sebelum Pulang

Baca juga: Muhammad Rizieq Shihab Bebas Bersayarat Sudah Sesuai Prosedur? Berikut Ini Penjelasan Kuasa Hukum

Baca juga: Mardani Ali Sera Mengaku Sempat Kaget Mendengar Kabar Soal Muhammad Rizieq Shihab Bebas Bersyarat

Setelah itu, wajib lapor yang dijalankan hanya satu bulan sekali dan terakhir setelah espirasi maka tiga bulan sekali wajib lapor.

Kuasa Hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar mengatakan, tahapan awal Rizieq wajib lapora sampai Desember 2022.

Kemudian tahapan berikutnya Rizieq Shihab akan wajib lapor dari Januari 2023 sampai Desember 2023.

"Tahapan terakhir sampai 2024," ucapnya di diskusi Total Politik bertema 'kembalinya Rizieq, siapa untung siapa rugi jelang 2024 di Kafe Wow Jakarta Selatan Minggu (24/7/2022).

Menurut Aziz, sesuai aturan yang berlaku kliennya tidak bisa keluar kota atau keluar Negeri.

Artinya sejak bebas pada Rabu (20/7/2022) sampai detik ini kliennya ada di Petamburan, Jakarta Pusat.

Pengajuan bebas bersyarat juga sudah menentukan alamat tinggal yaitu di Petamburan bukan di Megamendung, Jawa Barat.

Namun, kliennya boleh keluar kota apabila mendapat izin dari Badan Permasyarakat (Bapas).

"Jadi itu merupakan syarat khusus yang tidak dilanggar, kalau pindah domisili harus izin, berpergian harus izin juga dan menjalankan kegiatan yang sudah diatur Bapas sebagai pembina," kata pria berkemeja putih.

Sebelumnya, Bebasnya Rizieq Shihab dari rumah tahanan Bareskrim Polri pada Rabu (20/7/2022) lalu sudah sesuai prosedur, administrasi dan sah secara hukum.

Kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar mengatakan, proses pembebasan Rizieq dinyatakan memenuhi syarat sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permen Kumham) nomor tujuh tahun 2022.

Pihaknya mengambil remisi atau potongan masa tahanan Rizieq sebanyak dua kali pengajuan.

"Ada juga namanya pembebasan bersyarat, itu kita hitung dari tig perkara ," ujar Aziz dalam acara diskusi Total Politik bertema 'kembalinya Rizieq, siapa untung siapa rugi jelang 2024 di Kafe Wow Jakarta Selatan Minggu (24/7/2022).

Perkara pertama terkait dengan kerumunan yang terjadi saat Rizieq Shihab berada di Petamburan, Megamendung dan kebohongan di RS UMMI. 

Setelah tim kuasa hukum dapat lampu hijau untuk mengurus administrasi pembebasan bersyarat, maka pihaknya langsung bergerak.

Hingga akhirnya beberapa waktu lalu, kliennya dibebaskan dari Rutan Bareskrim Polri dan menandatangi berkas di Rutan Cipinang.

"Yang jelas (paska bebas) agendanya itu di rumah, bercengkerama dengan keluarga dan juga dan memenuhi syarat-sayarat sebagaimana diatur," jelasnya.

(Wartakotalive.com/M26)

Sumber: Wartakota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved