Berita Karawang
Aparat Polres Karawang dan Polsek Batujaya Tangkap Pencuri Motor dan Penadahnya
Aparat Polres Karawang dan Polsek Batujaya menangkap komplotan curanmor yang terdiri pelaku pencurian dan penadah barang curian.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: AC Pinkan Ulaan
TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG -- Aparat Polres Karawang bersama Polsek Batujaya menangkap komplotan pencurian sepeda motor (curanmor), pelaku dan penadah.
Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono mengatakan, pelaku curanmor yang ditangkap berinsial MM. Sedangkan, dua pelaku penadahnya berinisial R dan W.
"Satu pelaku pencurian sebagai eksekutor insial MA buron dan masih dalam pengejaran," kata Aldi, Jumat (29/7/2022).
Kantor JNE
Dia menjelaskan, penangkapan para pelaku itu berawal dari laporan korban, yang kehilangan motor di Kantor JNE Cabang Batujaya pada Jumat (8/7) sekitar pukul 18.35.
Reserse menyelidiki kasus ini, termasuk dengan mempelajari rekaman CCTV.
"Hingga akhirnya berhasil kami tangkap pelaku dan penadahnya," kata Aldia.
Aldi menambahkan bahwa tidak ada ampun bagi pelaku atau pihak manapun yang melakukan kejahatan di wilayah Kabupaten Karawang.
"Tindak tegas pelaku kriminal dan siapapun yang menganggu keamanan ketertiban masyarakar, agar para pelaku jera demi mewujudkan suasana kondusif di wilayah Kabupaten Karawang," ujar Kapolres.
Modus
Sementara itu, Kapolsek Batu Jaya, AKP Marshad, menjelaskan, dalam pemeriksaan pelaku MM mengaku bahwa aksinya dilakukan bersama temannya, MA.
MA bertindak sebagai eksekutor, sedangkan dia merupakan joki atau mengawasi situasi.
Dalam aksinya para pelaku ini keliling mencari sasaran sepeda motor yang yang ditinggal pemiliknya parkir di pinggir jalan.
"Motor hasil curian itu langsung dijual ke penadahan seharga Rp4 juta dan uang hasil penjualan sudah dibagi dua," katanya.
Adapun barang bukti yang disita ialah satu unit sepeda motor Honda Beat tanpa pelat nomor, tiga mata kunci T, satu kunci T, dan satu kunci lock magnet.
Atas perbuatannya, Atas tindakannya, tersangka MM dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan ataupun ancaman kekerasan. Pelakunya terancam hukuman penjara 9 tahun.
Sementara, R dan W terjerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bekasi/foto/bank/originals/Komplotan-Curanmor-yang-ditangkap-aparat-reserse-Polres-Karawang.jpg)