Berita Artis
Salut Luar Biasa sama Nora Alexandra, Jerinx SID: Dua Tahun Masuk Penjara, Dia Tetap Ada untuk Saya
Seperti mendapatkan kejutan, begitu keluar Lapas, Jerinx telah ditunggu oleh pengacara dan istri tercinta, Nora Alexandra.
Penulis: Ikhwana Mutuah Mico | Editor: Dedy
TRIBUNBEKASI.COM --- Jerinx SID kini bisa kembali menghirup udara bebas setelah keluar dari balik jeruji besi pada Selasa (2/8/2022).
Beginilah detik-detik saat sang drummer band Superman Is Dead ((SID) ini keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Kerobokan, Kabupaten Badung, Bali.
Seperti mendapatkan kejutan, begitu keluar Lapas, Jerinx telah ditunggu oleh pengacara dan istri tercinta, Nora Alexandra.
Tak menunggu aba-aba Jerinx langsung memberikan kecupan hangatnya untuk sang istri tercinta.
Sambil merangkul Nora Alexandra yang menggelayut manja, Jerinx SID berterima kasih pada istri tercintanya.
"Terima kasih dan salut luar biasa pada istri saya," ujar Jerinx SID di cerita Instagram Nora Alexandra, dikutip rabu (4/8/2022).
Baca juga: Bebas Bersyarat, Jerinx SID Dijemput Nora Alexandra di Lapas Kerobokan
Baca juga: Keputusan Nora Alexandra Sudah Bulat, Bertahan untuk Suami dan Ingin Punya Anak Usai Jerinx Bebas
"Sudah dua tahun saya tinggal masuk penjara tapi tetap teguh, tetap ada," ucap Jerinx melanjutkan.
Nora Alexandra pun mengindahkan kata-kata sang suami sambil tersenyum.
Kata Nora, dirinya selalu ada dalam kondisi suka maupun duka seperti janji pernikahan mereka.
BERITA VIDEO : JERINX SID SEBUT NORA ALEXANDRA PUNYA PERAN PENTING PADA DIRINYA
"Ada bukan saat senang saja, tapi susah juga ada," kata Nora menambahkan.
Seperti diketahui, Jerinx dibebaskan dengan status bebas bersyarat.
Selama cuti bersyarat nanti, pengawasan akan dilakukan di bawah tanggung jawab Balai Pemasyarakatan (Bapas) hingga 1 Desember 2022.
I Gede Ari Astina alias Jerinx tersandung masalah hukum usai dilaporkan Adam Deni ke Polda Metro Jaya pada 10 Juli 2021.
Pria bertato ini terbukti melakukan ancaman lewat media elektronik kepada Adam Deni hingga majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Jerinx bersalah dan dijatuhi hukuman penjara satu tahun dan denda Rp 25 juta.
Jerinx SID lantas ditempatkan di Rutan Salemba, Jakarta.
Pada 1 April 2022, Jerinx akhirnya dipindahkan ke Lapas Kerobokan, Bali dengan pertimbangan kemanusiaan.
(Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ikhwana Mutuah Mico/m30)