Penembakan Brigadir J
UPDATE Kasus Penembakan Brigadir J: Bharada E Jadi Tersangka, Polri Akan Periksa Irjen Ferdy Sambo
Andi juga menyebutkan, istri Ferdy Sambo yaitu Putri Candrawathi (PC), hingga kini belum dilakukan pemeriksaan.
Penulis: Alfian Firmansyah (m32) | Editor: Dedy
TRIBUNBEKASI.COM --- Menyusul ditetapkannya Bharada E sebagai tersangka dalam kasus polisi tembak polisi yang menewaskan Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat, pihak penyidik Bareskrim Mabes Polri bakal memeriksa Kadiv Profesi dan Pengamanan (Propam) non aktif Irjen Ferdy Sambo.
"Ferdy Sambo akan lakukan pemeriksaan besok Rabu (3/8/2022) jam 10.00 WIB," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/8/2022) malam.
Andi juga menyebutkan, istri Ferdy Sambo yaitu Putri Candrawathi (PC), hingga kini belum dilakukan pemeriksaan.
"Saat ini ibu PC belum bisa dilakukan pemeriksaan," kata Andi.
Sebelumnya, penyidik Mabes Polri menetapkan Bharada E sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J.
"Bharada E sekarang ada di Bareskrim," ucap Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian, Rabu (3/8/2022).
Baca juga: Kasus Dugaan Pelecehan Istri Irjen Ferdy Sambo, Ada Atau Tidak? Komnas HAM: Kami Menunggu Bu Putri
Baca juga: Masih Trauma, LPSK Agendakan Tes Psikologis Istri Irjen Ferdy Sambo Pekan Depan di Kediamannya
Andi menyebutkan, setelah Bharada E ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.
Selain itu, Andi menambahkan penyidik telah memeriksa sebanyak 42 saksi, dan kasus ini masih dalam pengembangan.
Ditahan di Mabes Polri
Mabes Polri menetapkan Bharada Richard Eliezer (Bharada E) sebagai tersangka dari kasus polisi tembak polisi yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
"Bharada E sekarang ada di Bareskrim, di pidana umum," ucap Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian, di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/8/2022).
BERITA VIDEO : KUASA HUKUM BRIGADIR J HADIRI PRAREKONTRUKSI
Andi menjelaskan, Bharada E ditetapkan menjadi tersangka dari laporan pihak keluarga Brigadir J.
Kemudian, setelah Bharada E ditetapkan menjadi tersangka, Bharada E akan dilakukan penahanan.
penembakan Brigadir J
Bharada E
Bharada E jadi tersangka
Irjen Ferdy Sambo
Bareskrim Mabes Polri
Putri Candrawathi
Dituntut 12 Tahun Penjara, Bharada E Menangis |
![]() |
---|
Jaksa Tuntut Ferdy Sambo Pidana Penjara Seumur Hidup, Pakar Hukum: Sampai Mati Dia Dipenjara |
![]() |
---|
Lolos dari Ancaman Hukuman Mati, Jaksa Hanya Tuntut Ferdy Sambo Hukuman Penjara Seumur Hidup |
![]() |
---|
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Perpanjang Masa Penahanan Ferdy Sambo Cs hingga 6 Februari 2023 |
![]() |
---|
Tolak Perintah Sambo untuk Eksekusi Brigadir J, Ahli Pidana Sebut Ricky Rizal Tak Punya Niat Jahat |
![]() |
---|