Penembakan Brigadir J
UPDATE Kasus Penembakan Brigadir J: Bharada E Jadi Tersangka, Polri Akan Periksa Irjen Ferdy Sambo
Andi juga menyebutkan, istri Ferdy Sambo yaitu Putri Candrawathi (PC), hingga kini belum dilakukan pemeriksaan.
Penulis: Alfian Firmansyah (m32) | Editor: Dedy
Andi menjelaskan, kasus ini masih dalam pengembangan, kemungkinan ada penambahan tersangka baru.
Selain itu, Bharada E akan terkena Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Tersangka kasus penembakan
Bareskrim Mabes Polri menetapkan bahwa Bharada E sebagai tersangka akibat kasus polisi tembak polisi, yang menewaskan Brigadir J atau Brigadir Nofriasnyah Yoshua Hutabarat, di rumah Kadiv Propam nonaktif, Irjen Pol Ferdy Sambo.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan, Sebanyak 42 saksi sudah diperiksa, dan sejumlah alat bukti.
"Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah dianggap untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," ujar Andi di Mabes Polri,Jakarta Selatan, Rabu (3/8/2022).
Andi menambahkan penyidik masih dalam pengembangan, kemungkinan penambahan tersangka baru masih mungkin terjadi.
Sebelumnya, Brigadir J tewas dalam kasus polisi tembak polisi di rumah Irjen Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).
Pihak polisi menyampaikan, penembakan itu berawal dari dugaan pelecehan yang dilakukan Brigadir J terhadap istri Sambo.
(Sumber : Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Alfian Firmansyah/M32)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bekasi/foto/bank/originals/Bharada-E-jadi-tersangka.jpg)