Berita Kriminal
Komplotan Penipu Modus Tukar ATM Palsu Dibekuk Polisi, Salah Satunya Mengaku Warga Brunei
Aksi komplotan tersebut terjadi pada 24 Juni 2022, sekitar pukul 16.00 WIB, di Jalan Kebon Kacang IV, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Penulis: Alfian Firmansyah (m32) | Editor: Ichwan Chasani
TRIBUNBEKASI.COM — Aparat Kepolisian dari Polres Metro Jakarta Pusat menangkap komplotan pelaku penipuan dan pencurian dengan modus menukar kartu anjungan tunai mandiri (ATM) palsu.
Komplotan penipu ini terdiri dari tiga orang, masing-masing berinisial ILB, AS dan HA.
Mereka menggunakan kartu ATM asli untuk menguras isi tabungan korban.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Metro Jakarta Pusat, Kombes Komarudin menjelaskan, aksi tersebut terjadi pada 24 Juni 2022, sekitar pukul 16.00 WIB, di Jalan Kebon Kacang IV, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
"Pelaku mengajak korban ke ATM, kemudian ATM korban ditukar, lanjut si pelaku menguras isi ATM korban sebanyak Rp 125 juta," ucap Kombes Komarudin, di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Jumat (5/8/2022).
Baca juga: Selain Menahan Mantan Menpora Roy Suryo, Polisi Turut Menyita Akun Twitter dan Handphone
Baca juga: KKN 2022 Mahasiswa UBP Karawang Hasilkan 1396 Hak Cipta dan Paper
Kombes Komarudin menyebutkan, pelaku ILB mengaku kepada korban bahwa dirinya merupakan warga Brunei Darussalam yang memiliki bisnis penjualan telepon genggam.
"Korban berusaha dikelabui, lalu pelaku ajak korban untuk membeli handphone di Roxy, dengan membawa uang yang cukup banyak," ujar Komarudin.
Kemudian, pelaku AS datangi korban dan pelaku ILB, kedua pelaku berpura-pura tidak saling kenal.
Menurut Komarudin, pelaku AS juga meminta diantarkan ke Mal ITC Roxy Mas. Ia berusaha meyakinkan korban untuk ikut.
"Dalam perjalanan menuju Mal ITC Roxy Mas, pelaku ILB meminta tolong kepada korban, untuk meminjamkan rekeningnya karena pelaku ILB mengaku tidak memiliki rekening bank Indonesia," ujar Komarudin.
Baca juga: Korban Disarankan Melapor, TransJakarta Siap Dampingi Korban Pelecehan Hingga Kasusnya Tuntas
Baca juga: Ini Alasan Penyidik Polda Metro Jaya Menahan PakarTelematika Roy Suryo Usai Diperiksa Selama 8 Jam
Setelah mencoba meyakinkan korban, pelaku berhasil mendapatkan kartu ATM dan nomor PIN korban.
"Pelaku mengecek saldo ATM korban dan dikembalikan lagi kepada korban, tanpa sepengetahuan korban, pelaku sudah tukar dengan yang palsu, dan korban akhirnya diturunkan di sekitar hotel tempat korban menginap," tutur Komarudin.
Dari penangkapan pelaku tersebut, aparat Polres Metro Jakarta Pusat sudah menyita tiga buah mobil milik para pelaku.
Satu kendaraan mobil digunakan oleh pelaku untuk melakukan aksi tukar kartu ATM tersebut.
"Sedangkan dua mobil lainnya disita dari Lampung, diduga hasil kejahatan yang dilakukan pelaku," tutup Komarudin.
Atas perbuatannya tersebut, para pelaku diancam dengan Pasal 378 KUHP, hukuman di atas 5 tahun penjara. (Wartakotalive.com/Alfian Firmansyah)