Berita Karawang
Nama atau Data Diri Dicatut Partai Politik, Bawaslu Karawang Minta Masyarakat Segera Melapor
Jika data diri yang dicek melalui nomor induk kependudukan (NIK) muncul pada SIPOL, akan tetapi merasa bukan dari anggota partai politik.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dedy
"Saat ini memang kita Bawaslu Kabupaten Karawang fokus kepada proses pengawasan di pendaftaran partai politik. Walaupun itu pendaftaran hingga verifikasi administrasi itu semuanya di KPU RI," katanya, pada Sabtu (6/8/2022).
Kusnadi menjelaskan, sejauh ini sudah hampir 12 partai yang melakukan pendaftaran. Dari jumlah itu, 8 partai yang administrasinya dinyatakan lengkap dan empat partai belum.
Nanti, dari hasil itu pihaknya akan melakukan verifikasi faktual di lapangan terkait kelengkapan partai tersebut.
Verifikasi faktual itu terkait dengan keanggotaan, struktur partai, struktur partai tinggat kabupaten, tingkat kecamatan.
"Itu semua nanti yang akan dilakukan verifikasi faktual. Sekarang kita memang masih menunggu itu dari arahan Bawaslu RI maupun jika ada partai yang komplain. Tetapi untuk saat ini kita sudah melakukan proses pengawasan ke arah sana," ungkap dia.
Selain pengawasan pendaftaran partai, kata Kusnadi, pihaknya juga melakukan pengawasan SIPOL atau sistem informasi partai politik.
Karena parpol itu sebelum melakukan pendaftaran wajib mengisi SIPOL dalam kelengkapan adminitrasi pendaftaran.
"Data hasil pengawasan kita memang dari beberapa beberapa partai sudah 100 persen mengisi SIPOL," katanya.
Dia menambahkan, Bawaslu Karawang juga akan menyosialisasikan kepada masyarakat yang bukan bagian dari anggota partai akan tetapi namanya tercatut dalam aplikasi SIPOL.
"Kkta sosialisasikan caranya ke masyarakat, bisa cek di sipol itu. Jika ternyata namanya atau identitasnya dicatut jadi anggota partai padahal tidak, silahkan laporkan ke kami," tandasnya.