Penembakan Brigadir J
Dibawa ke Mako Brimob, Mahfud MD Sebut Irjen Ferdy Sambo Akan Diperiksa Terkait Pelanggaran Etik
Dalam kasus yang menyeret ajudan pribadi Sambo tersebut, kata Mahfud MD, baik pelanggaran etik maupun pidana, dapat berjalan bersamaan.
Meski begitu, Mabes Polri tidak menjelaskan secara rinci terkait kedatangan anggota Brimob menggunakan pakaian dinas loreng lengkap dengan senjatanya itu.
Baca juga: Pasca Kematian Brigadir Yosua, Kapolri Mutasi Irjen Ferdy Sambo Sebagai Pati Yanma Mabes Polri
Baca juga: Penuhi Panggilan Penyidik Bareskrim Terkait Kasus Penembakan Brigadir J, Ini Kata Irjen Ferdy Sambo
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo belum dapat memastikan kedatangan sejumlah personel Brimob tersebut.
Dia hanya menyebut saat ini masih menunggu perkembangan terbaru dari tim khusus (timsus) bentukan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo soal penanganan kasusnya.
"Sama-sama nunggu update dari timsus," kata Dedi saat dihubungi, Sabtu (6/8/2022).
Sementara itu di waktu yang bersamaan, pengacara Bharada E, Andreas Nahot Silitonga kembali datangi Bareskrim Polri untuk mengundurkan diri sebagai tim kuasa hukum Bharada E.
IPW duga Irjen Ferdy Sambo
Bharada E akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri atas kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, pada Rabu (3/8/2022) malam.
Menanggapi hal itu, Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, mengatakan, publik tidak percaya jika tersangka penembakan Brigadir Yosua hanya Bharada E.
Ia menduga Irjen Ferdy Sambo juga terlibat dalam penembakan Brigadir Yosua di Kompleks Polri Duren Tiga, Kecamatan Mampang, Jakarta Selatan itu.
Menurutnya, pemeriksaan Ferdy Sambo oleh penyidik Bareskrim Polri sebagai saksi merupakan prosedur wajib yang harus dijalani aparat penegak hukum.
Sehingga kematian Brigadir Yosua menjadi terang menderang dan tak menutup kemungkinan Ferdy Sambo bisa jadi tersangka.
Baca juga: Selain Pasal 338 KUHP, Bharada E Dijerat Pasal 55 dan 56, Pengamat: Artinya Ada Orang Lain Terlibat
"Bila telah ditemukan bukti yang cukup dari hasil pemeriksaan penyidik, maka tidak tertutup kemungkinan Irjen Ferdi Sambo dapat ditetapkan sebagai tersangka," tegasnya.
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirpidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian mengumumkan Bharada E sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yousa Hutabarat.
BERITA VIDEO : ISTRI IRJEN POL FERDY SAMBO BELUM BISA MENEMUI LPSK
Namun demikian, penyidik masih terus mendalami kasus kematian Brigadir Yosua meski Bharada E ditetapkan tersangka.