Penembakan Brigadir J
Dibawa ke Mako Brimob, Mahfud MD Sebut Irjen Ferdy Sambo Akan Diperiksa Terkait Pelanggaran Etik
Dalam kasus yang menyeret ajudan pribadi Sambo tersebut, kata Mahfud MD, baik pelanggaran etik maupun pidana, dapat berjalan bersamaan.
TRIBUNBEKASI.COM — Menteri Koordinator Bidang Poltik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD membenarkan kabar bahwa mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo saat ini sudah dibawa ke Provos Polri dan Mako Brimob.
“Ya, saya sudah mendapat info bahwa Irjen Ferdy Sambo dibawa ke Mako Brimob dan Provos,” kata Mahfud MD melalui akun instagramnya, Sabtu (6/8/2022) malam.
Mahfud MD menjelaskan bahwa Irjen Ferdy Sambo akan diperiksa mengenai pelanggaran etik dalam kasus meninggalnya Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo.
Namun, menurut Mahfud MD, dalam kasus yang menyeret ajudan pribadi Sambo tersebut, baik pelanggaran etik maupun pidana, dapat berjalan bersamaan.
“Yang ditanyakan orang, apakah cuma pelanggaran etik? Menurut saya, pelanggaran etik dan pelanggaran pidana itu bisa sama-sama jalan, tidak bisa saling menunggu dan tidak bisa saling meniadakan. Artinya, kalau dijatuhi sanksi etik, bukan berarti dugaan pidananya dikesampingkan," ujarnya.
Baca juga: Andreas Nahot dkk Mundur dari Pengacara Bharada E, Bareskrim Polri Tunjuk Penggantinya
Baca juga: Sambut HUT ke-77 RI, Warga Eternal Cengkong Karawang Kompak Pasang Bendera dan Hias Lingkungan
Baca juga: Selain Pasal 338 KUHP, Bharada E Dijerat Pasal 55 dan 56, Pengamat: Artinya Ada Orang Lain Terlibat
Mahfud pun menjelaskan contoh pada kasus Akil Mochtar di MK. Ketika yang bersangkutan ditahan karena sangkaan korupsi setelah di-OTT, maka tanpa menunggu selesainya proses pidana pelanggaran etiknya diproses, dan dia diberhentikan dulu dari jabatannya sbg hakim MK melalui sanksi etik.
“Itu mempermudah pemeriksaan pidana karena dia tidak bisa cawe-cawe di MK,” katanya.
“Beberapa lama setelah sanksi etik dijatuhkan barulah dijatuhi hukuman pidana. Pemeriksaan pidana itu lbh rumit sehingga lebih lama dari pemeriksaan pelanggaran etik. Jadi publik tak perlu khawatir, penyelesaian masalah etika ini malah akan mempermudah pencepatan pemeriksaan pidananya jika memang ada dugaan dan sangkaan tentang itu,” sambungnya.
Ditangkap
Sebelumnya dikabarkan bahwa bekas Kepala Divisi Profesi Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Irjen Ferdy Sambo telah ditangkap dan dibawa sejumlah anggota polisi.
Melansir Tribunnews.com, Sabtu (6/8/2022), anggota polisi tersebut membawa suami dari Putri Candrawathi yang diduga terlibat dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J itu ke sebuah markas kepolisian di Kelapa Dua Depok.
Ferdy Sambo bahkan juga sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus pembunuhan Brigadir J tersebut.
Pantauan di Bareskrim Polri sekitar pukul 13.30 WIB, sejumlah anggota Brimob tiba.
Mereka terlihat menaiki kendaraan taktis lengkap dengan persenjataan.