Minggu, 10 Mei 2026
Kota Bekasi yang Nyaman dan Sejahtera
Kota Bekasi yang Nyaman dan Sejahtera

Berita Kriminal

Bharada E Tidak Bisa Menolak Perintah Eksekusi Brigadir J di Rumah Dinas Irjen Ferdy Sambo, Kenapa?

Pengeksekusian Brigadir J terjadi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Tayang:
Penulis: Miftahul Munir | Editor: Panji Baskhara
Kolase Tribunnews.com
Bharada E tidak bisa menolak perintah dari atasannya guna mengeksekusi Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Foto Kolase: Irjen Ferdy Sambo bersama sang istri Putri Candrawati dan Brigadir J (Kanan). 

TRIBUNBEKASI.COM - Bharada E mengaku tidak bisa menolak perintah dari atasannya guna mengeksekusi Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Pengeksekusian Brigadir J tersebut terjadi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Kuasa hukum Bharada E, Deolipa Yumara mengatakan, kliennya harus patuh dengan perintah atasan, sekalipun melakukan tindak pidana.

Sehingga, Bharada E tidak bisa menolak apalagi membantah perintah menembak Brigadir J.

Baca juga: UPDATE Penembakan Brigadir J: Tersangka Baru Kasus Penembakan Brigadir J Diumumkan Kapolri Sore Ini

Baca juga: Ungkap Fakta Kematian Brigadir J, Bharada E Masih Aman, Tak Ada Ancaman, dan Belum Dijenguk Keluarga

Baca juga: UPDATE Penembakan Brigadir J: Bharada E Bantah Ada Baku Tembak, Proyektil di Dinding Diduga Rekayasa

"Ya namanya kepolisian dia harus patuh perintah sana atasan, kita juga kalau jadi karyawan patuh perintah sama pimpinan, kita kan sama sajalah," katanya Selasa (9/8/2022).

Apalagi, perintah atasan itu harus dijalankan karena sudah diatur dalam Undang-undang Polri dan bawahan harus siap menerima apapun yang disuruh atasan.

Namun, dia tetap tidak mau menyebutkan nama atasannya yang memberi perintah ke kliennya untuk menghabisi nyawa Brigadir J.

"Itu sudah masuk ke substansi materiil udah bukan kewenangan saya menjawab tapi kewenangan dari penegak hukum yang lain yaitu kepolisian nanti kawan-kawan bisa paham," tegasnya.

Sebelumnya, Bharada E memberikan keterangan mengejutkan ketika diperiksa tim khusus Bareskrim Polri atas kematian Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Dalam keterangannya, Bharada E mengaku diperintah dari pimpinannya langsung dan di bawah tekanan untuk menembak Brigadir Yosua.

Kuasa hukum Bharada E, Deolipa Yumara mengatakan, kondisi kliennya masih dalam keadaan aman dan nyaman di rumah tahanan Bareskrim Polri paska membongkar kematian Brigadir J.

Sejauh ini tidak ada ancaman pembunuhan terhadap Bharada E dan tim kuasa hukum akan berusaha menjaga dan melindungi.

"Ya tentu nyaman dijaga oleh Bareskrim secara aman dan nyaman," ucapnya Selasa (9/8/2022).

Kemudian, keluarga Bharada E juga mendapat perlindungan dari aparat kepolisian agar tidak diintimidasi oknum-oknum tak bertanggungjawab.

Namun, keluarga Bharada E belum menjenguk ke Bareskrim Polri meski ada di Jakarta sejak beberapa hari lalu.

"Terakhir ngobrol ada di sini tapi kayaknya mau pulang ke Manado, sampai saat ini tidak ada ancaman," tegas Deolipa.

(Wartakotalive.com/M26)

Sumber: Wartakota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved