Penembakan Brigadir J
UPDATE Penembakan Brigadir J: Bharada E Bantah Ada Baku Tembak, Proyektil di Dinding Diduga Rekayasa
Bharada Eliezer diminta atasannya untuk menembak ke arah dinding seusai Brigadir Yoshua tewas.
TRIBUNBEKASI.COM — Bharada Richard Eliezer Pudihan Lumiu alias Bharada E membantah adanya insiden baku tembak saat di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo pada Jumat (8/7/2022) lalu hingga menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Kuasa hukum Bharada E, Muhammad Burhanuddin mengatakan bahwa Bharada E telah menyampaikan bantahan tersebut melalui Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saat diperiksa oleh Timsus Kapolri.
Burhanuddin menegaskan bahwa kliennya mengaku tidak ada baku tembak antara dirinya dengan Brigadir Yoshua.
"Tidak ada memang, kalau informasi tidak ada baku tembak. Pengakuan dia tidak ada baku tembak," kata Kuasa Hukum Bharada E Muhammad Burhanuddin, Senin (8/8/2022).
Burhanuddin menuturkan bahwa proyektil yang ada di rumah Irjen Ferdy Sambo diduga hanyalah rekayasa.
Baca juga: Dua Bocah Tenggelam Saat Berenang di Aliran Kali Bekasi, Belum Ditemukan Hingga Kini
Baca juga: Beraksi Belasan Kali, Lima Begal Bersenjata Tajam Dibekuk Polisi
Sebab, Bharada Eliezer diminta atasannya untuk menembak ke arah dinding seusai Brigadir Yoshua tewas.
"Adapun proyektil atau apa yang di lokasi katanya alibi, jadi senjata almarhum yang tewas itu dipakai untuk tembak kiri kanan itu. Bukan saling baku tembak," ungkapnya.
Dia menuturkan bahwa Bharada E menembak ke arah dinding rumah Irjen Sambo dengan senjata glock 17.
Senjata itu memang biasa digunakannya saat melakukan pengawalan terhadap istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
"Jadi bukan (tembak Brigadir J), menembak itu dinding arah-arah itunya," pungkasnya.
Baca juga: Baru Usia 19 Tahun, Anak Mantan Wabup Karawang Masuk Partai Gerindra dan Daftar Caleg
Baca juga: Jasa Marga Kembali Perbaiki Ruas Tol Cipularang dan Tol Padaleunyi, Berikut Ini Lokasi dan Waktunya
Sebagai informasi, Timsus Kapolri telah menetapkan Brigadir Ricky Rizal (RR) sebagai tersangka dugaan kasus pembunuhan terhadap Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Brigadir Ricky Rizal merupakan ajudan Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Dia langsung ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Minggu (7/8/2022) kemarin.
Dalam kasus ini, Brigadir Ricky Rizal disangkakan telah melanggar pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Sebaliknya, Timsus sebelumnya telah menetapkan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir J yang terjadi di rumah Irjen Ferdy Sambo. Bharada E merupakan sopir dari Putri Candrawathi.
Adapun Bharada E dijerat dengan Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP. Dia juga kini telah mendekam di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Baca juga: Di ajang Youth City Changers, APEKSI Tantang Anak Muda Lebih Kreatif
Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: Industri Pengolah Makanan di KIIC Buka Lowongan Operator Produksi
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bekasi/foto/bank/originals/Deolipa-7Ags.jpg)