Penembakan Brigadir J
UPDATE Penembakan Brigadir J: Bharada E Bantah Ada Baku Tembak, Proyektil di Dinding Diduga Rekayasa
Bharada Eliezer diminta atasannya untuk menembak ke arah dinding seusai Brigadir Yoshua tewas.
Dalam kasus ini, Inspektorat Khusus (Irsus) pun telah memeriksa 25 personel Polri terkait dugaan ketidakprofesionalan dalam menangani kasus kematian Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
Rinciannya, 25 personel Polri yang diperiksa adalah tiga jenderal bintang satu, lima Kombes, tiga AKBP, dua Kompol, tujuh perwira pertama, serta bintara dan tamtama sebanyak lima personel.
Di sisi lain, Timsus juga telah menempatkan Irjen Ferdy Sambo ke tempat khusus di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Dia ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus tewasnya Brigadir J.
Terancam Hukuman Mati
Sebelumnya dikabarkan, Bareskrim Polri telah menetapkan satu tersangka lainnya selain Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, dalam kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Selain Bharada E, Penyidik Bareskrim Polri juga menetapkan Brigadir Ricky Rizal (RR), ajudan istri Irjen Ferdy Sambo tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J tersebut.
Baca juga: Mulai Turun Lagi, Harga Emas Batangan Antam Hari Ini Dibanderol Rp 987.000 Per Gram, Ini Rinciannya
Baca juga: Jadi Lawan Main di Film Terbaru, Junior Roberts Kagumi Kemampuan Akting Prilly Latuconsina
Bahkan Brigadir Ricky Rizal dijerat pasal pembunuhan berencana dengan ancaman terberat hukuman mati.
"(RR disangkakan) dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP," kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi, ketika dikonfirmasi, Senin (8/8/2022).
Sekedar diketahui, Pasal 340 KUHP berbunyi: “Barangsiapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun penjara.
Sedangkan Pasal 338 KUHP berbunyi “Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.”
Baca juga: Gagal Berumah Tangga Tiga Kali, Risty Tagor Gak Mikirin Lagi Kriteria Calon Suami
Baca juga: Hibur Warga Rusia, Rara LIDA Bakal Goyang Dangdut saat HUT Ke-67 RI
Sementara Pasal 55 KUHP Ayat (1) berbunyi:
Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:
Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan; Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.
Pasal 55 KUHP Ayat (2) berbunyi:
Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.
Baca juga: Roy Suryo Ajukan Permohonan Jadi Tahanan Kota Usai Jadi Tersangka dan Ditahan di Rutan Polda
Baca juga: Web Series Jiwa Manis Hadirkan Petualangan dan Citarasa Kuliner Khas Pulau Jawa
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bekasi/foto/bank/originals/Deolipa-7Ags.jpg)