Penembakan Brigadir J
UPDATE Penembakan Brigadir J: Tersangka Baru Kasus Penembakan Brigadir J Diumumkan Kapolri Sore Ini
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo belum memastikan waktu pengumuman tersangka baru dalam kasus tersebut.
TRIBUNBEKASI.COM — Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dijadwalkan mengumumkan langsung tersangka baru dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan bahwa pengumunan tersangka baru tersebut akan dilakukan pada Selasa (9/8/2022) sore.
"Ya, nanti sore Pak Kapolri langsung yang akan sampaikan," kata Irjen Dedi Prasetyo, Selasa (9/8/2022).
Meski begitu, Irjen Dedi Prasetyo belum memastikan waktu pengumuman tersangka baru dalam kasus tersebut.
Kemungkinan, pengumunan tersangka baru tersebut akan dilakukan di atas pukul 16.00 WIB.
Baca juga: Ungkap Fakta Kematian Brigadir J, Bharada E Masih Aman, Tak Ada Ancaman, dan Belum Dijenguk Keluarga
Baca juga: Diperiksa 5 Kali, Keterangan Bharada E Berubah-Ubah, LPSK: Awalnya Ngaku Pembelaan Diri
Kasus pembunuhan anggota polisi Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Rumah eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo perlahan mulai terkuak, meski belum terang benderang
Padahal penanganan kasus tersebut sudah berlangsung hampir satu bulan dan puluhan anggota polisi dengan beragam pangkat telah disidang etik.
Terkait hal tersebut, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD mengatakan pengusutan kasus penembakan Brigadir J memang harus hati hati.
Terlebih tersangka dalam kasus tersebut kini sudah tiga orang.
“Memang harus hati-hati kan tersangkanya sudah 3 itu bisa berkembang,” kata Mahfud usai sidang kabinet di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (8/8/2022).
Baca juga: Striker Persija Jakarta Michael Krmencik Sembuh dari Demam, dan Sudah Latihan lagi
Baca juga: Akhirnya Bhayangkara FC Menang, Widodo C Putro Berharap 3 Poin ini Melecut Semangat The Guardians
Meskipun demikian, menurut Mahfud MD penanganan kasus kematian Brigadir J ada kemajuan.
Tersangka baru yakni Brigadir RR dijerat pasal 340 KUHP yakni pembunuhan berencana.
Pasal tersebut akan menjangkau peran yang lebih luas.
“Nah itu akan menjangkau ke yang lebih jelas lagi perannya, apakah intelektual, apakah eksekutor,” katanya.
Kapolri
Jenderal Listyo Sigit Prabowo
tersangka baru
kasus pembunuhan
Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat
Brigadir J
Kadiv Humas Polri
Irjen Dedi Prasetyo
Pasca Kematian Brigadir Yosua, Kapolri Mutasi Irjen Ferdy Sambo Sebagai Pati Yanma Mabes Polri |
![]() |
---|
UPDATE Penembakan Brigadir Yoshua, Kapolri Copot 10 Perwira, Berikut Ini Daftar Namanya |
![]() |
---|
Selesai Diperiksa Bareskrim 7 jam, Irjen Ferdy Sambo Percayakan Kepada Timsus Bentukan Kapolri |
![]() |
---|
Kapolri Tolak Usulan Nonaktifkan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo Usai Tewasnya Brigadir J |
![]() |
---|