Rabu, 6 Mei 2026
Kota Bekasi yang Nyaman dan Sejahtera
Kota Bekasi yang Nyaman dan Sejahtera

Berita Jakarta

Dana Boeing yang Diselewengkan Pimpinan ACT Capai Rp107,3 Miliar, Berikut Ini Rinciannya

Bareskrim Polri menetapkan Presiden ACT Ibnu Khajar dan Pendiri ACT Ahyudin sebagai tersangka dugaan kasus penggelapan dana donasi.

Tayang:
Editor: Ichwan Chasani
Tribunnews.com/Igman Ibrahim
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah. 

TRIBUNBEKASI.COM — Para pimpinan lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) diduga telah menyelewengkan dana bantuan Boeing atau Boeing Comunity Invesment Found (BCIF) yang nilainya mencapai Rp107,3 miliar.

Dana tersebut sejatinya disalurkan dari Boeing untuk para ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610.

Uang tersebut seharusnya digunakan untuk membuat sejumlah fasilitas kemanusiaan.

"Dari hasil pendalaman penyidik Bareskrim Polri dan tim audit bahwa dana sosial Boeing yang digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya diduga sebesar Rp 107,3 Miliar," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah di Kantor Divisi Humas Polri, Jakarta, Senin (8/8/2022).

Kombes Nurul Azizah menyampaikan bahwa dana sosial yang diselewengkan para tersangka ACT bertambah dari perkiraan awal. Perkiraan awal, dana yang diselewengkan itu Rp68 miliar, namun setelah didalami menjadi Rp107,3 miliar.

Baca juga: Majukan Ekonomi Masyarakat Gampong Ulee Lheue, Menparekraf Kolaborasi dengan Mitra Strategis

Baca juga: UPDATE Penembakan Brigadir J: Bharada E Bantah Ada Baku Tembak, Proyektil di Dinding Diduga Rekayasa

"Dana Sosial Boeing yang diselewengkan pada awalnya berjumlah sekitar Rp40 Miliar, namun setelah dilakukan audit bertambah menjadi Rp68 miliar. Kemudian, pada hari Jumat minggu lalu kembali dilakukan pendalaman dengan hasil pemeriksaan auditor bahwa Dana Sosial Boeing yang diselewengkan bertambah menjadi Rp. 107,3 miliar," bebernya.

Berdasarkan hasil penelusuran dana tersebut diantaranya digunakan, sebagai berikut:

  • Dana pengadaan Armada Rice Truk Rp2.023.757.000,-;
  • Dana pengadaan Armada Program Big Food Bus Rp2.853.347.500,-;
  • Dana pembangan pesantren peradaban Tasikmalaya Rp 8.795.964.700,-;
  • Dana talangan kepada Koperasi Syariah 212 sebesar Rp 10.000.000.000,-;
  • Dana talangan kepada CV CUN Rp 3.050.000.000,-.;
  • Dana talangan kepada PT. MBGS Rp 7.850.000.000,;
  • Dana untuk operasional yayasan yang meliputi gaji, tunjangan, sewa kantor dan pelunasan pembelian kantor dan dana untuk yayasan lain yang terafiliasi ACT.

Baca juga: Dua Bocah Tenggelam Saat Berenang di Aliran Kali Bekasi, Belum Ditemukan Hingga Kini

Baca juga: Beraksi Belasan Kali, Lima Begal Bersenjata Tajam Dibekuk Polisi

Sebagai informasi, Bareskrim Polri menetapkan Presiden ACT Ibnu Khajar dan Pendiri ACT Ahyudin sebagai tersangka dugaan kasus penggelapan dana donasi.

Selain mereka, Bareskrim Polri juga menetapkan dua tersangka lain taitu Hariyana Hermain selaku salah satu pembina ACT dan Novariandi Imam Akbari (NIA) selaku Ketua Dewan Pembina ACT.

Keempat tersangka diduga menyelewengkan dana bantuan Boeing atau Boeing Comunity Invesment Found (BCIF) terhadap ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 pada 2018 lalu.

Adapun dana BCIF yang disalurkan dari Boeing mencapai Rp138 miliar. Namun belakangan, dana itu mayoritasnya dipergunakan untuk kepentingan pengurus ACT.

Selain itu, ACT juga mengelola donasi masyarakat dengan nilai fantastis. Lembaga filantropi tersebut mengumpulkan donasi hingga Rp2 triliun dalam kurun waktu 15 tahun.

Baca juga: Baru Usia 19 Tahun, Anak Mantan Wabup Karawang Masuk Partai Gerindra dan Daftar Caleg

Baca juga: Jasa Marga Kembali Perbaiki Ruas Tol Cipularang dan Tol Padaleunyi, Berikut Ini Lokasi dan Waktunya

Selanjutnya, ACT diduga memangkas 20 sampai 30 persen dari total uang donasi yang diterima yaitu sekitar Rp450 miliar. Hal itu berdasarkan surat keputusan internal yang dibuat para pengurus.

Dalam kasus ini, 843 rekening yang terkait tersangka kasus Aksi Cepat Tanggap (ACT) diblokir oleh pihak kepolisian. Rekening-rekening itu masih dilakukan pendalaman oleh pihak kepolisian.

Keempatnya pun disangkakan Pasal Tindak Pidana Penggelapan dan/atau Penggelapan Dalam Jabatan dan/atau Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Tindak Pidana Yayasan dan/atau Tindak Pidana Pencucian Uang Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP, lalu Pasal 374 KUHP.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved