Berita Karawang
Polisi Tangkap Pelaku Sodomi ABG di Rengasdengklok Karawang, Modusnya Ajak Main Play Station
Dia menjelaskan, pelaku diamankan tak lama korban melaporkan ke Polres Karawang usai dilakukan visum.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dedy
TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG --- Polres Karawang melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal menangkap pelaku sodomi di wilayah Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang.
Kasus perbuatan tak senonoh itu sempat viral di media sosial.
Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Arief Bastomy mengatakan, pelaku inisial S (21) sudah diamankan pada Minggu (7/8/2022).
"Iya sudah kita amankan langsung," kata Bastomy, pada Selasa (9/8/2022).
Dia menjelaskan, pelaku diamankan tak lama korban yang masih berstatus anak baru gede (ABG) ini melaporkan ke Polres Karawang usai dilakukan visum.
Korban merupakan seorang anak laki-laki berusia 13 tahun. "Yang baru melaporkan baru satu orang, " katanya.
Baca juga: Tak Mampu Menahan Hasrat Seksual, Seorang Pria di Bekasi Sodomi Anak Dibawah Umur Penderita Autis
Baca juga: Cegah Pelecehan Seksual di Transjakarta Sistem Pembayaran Tiket akan Diubah jadi Account Based (ABT)
Arief mengungkapkan, dari hasil keterangan pelaku mengimingi korban dengan menawarkan bermain PlayStation di sekitar lokasi kejadian.
Kemudian pelaku mulai menjalankan aksi bejatnya.
"Pertama ia menawari korban untuk main PS, di sekitar tempat nongkrongnya langsung melakukan perbuatan itu," katanya.
BERITA VIDEO : PRIA DI BEKASI TEGA SODOMI ANAK PENDERITA AUTIS
Terkait korban lain, ia mengaku masih melakukan penyelidikan mengenai adanya korban lain dari para pelaku.
"Jadi kita imbau, bagi yang merasa menjadi korban pelaku S, untuk segera melaporkan kepada kepolisian, " katanya.
Sementara atas perbuatan tersangka, dijerat Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun kurungan.
Cegah pelecehan seksual, Transjakarta terapkan tiga cara ini
Berbagai cara dan upaya dilakukan PT Transportasi Jakarta atau TransJakarta untuk meminimalisir aksi pelecehan seksual di dalam bus Transjakarta.
Sebagai bentuk mitigasi pelecehan seksual di TransJakarta, Transjakarta menerapkan tiga cara ini, yaitu pencegahan, penindakan, dan tindak lanjut.
Dalam langkah pencegahan, BUMD Pemprov DKI Jakarta bidang transportasi publik ini memiliki prosedur dalam menangani laporan terkait terduga pelaku pelecehan seksual yang belum ditindaklanjuti.
BERITA VIDEO :
"Nah itu pernah terjadi waktu itu, netizen melaporkan hal tersebut (laporan dugaan pelecehan seksual). Kami tindak lanjuti dan akhirnya tertangkap," mengutip keterangan Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Transjakarta, Anang Rizkani Noor pada Selasa (2/8/2022).
Selanjutnya, Transjakarta menindak laporan tersebut dengan mengintegrasikan kepada tim terkait agar diusut lebih lanjut.
Terakhir, langkah tindaklanjut TransJakarta yaitu menanyakan kesediaan korban untuk melaporkan perbuatan tidak menyenangkan tersebut kepada pihak berwajib.
Baca juga: Pelecehan Seksual di KRL, Bagian Dada Disentuh Pelaku, Siswi SMA Teriak Histeris, Penumpang Heboh
Baca juga: Cegah Pelecehan Seksual, KAI Commuter Ajak Pengguna KRL Waspada, bisa Lapor ke Call Center 021-121
Sebab, tak semua korban bersedia melaporkan insiden pelecehan seksual yang dialami atau dilihat di bus Transjakarta.
"Karena ada yang tidak punya waktu, malu, dan sebagainya. Sehingga kita mencari cara agar pelaporan itu sederhana dan menjamin kerahasiaan," tukasnya.
Anang berharap, adanya mitigasi tersebut membuat orang tidak segan melaporkan tindakan asusila di Transjakarta kepada pihaknya atau kepolisian.
(Sumber : Wartawan TribunBekasi.com, Muhammad Azzam/Maz/Wartakotalive.com, Indri Fahra Febrina/m35/Miftahul Munir/m26)