Penembakan Brigadir J
Sempat Sebut Ada Tembak Menembak di Rumah Irjen Ferdy Sambo, Bagaimana Nasib Karo Penmas?
Irjen Dedi Prasetyo menegaskan bahwa sumber utama informasi terkait insiden baku tembak bukan dari Karo Penmas Brigjen Ahmad Ramadhan.
TRIBUNBEKASI.COM — Menkopolhukam Mahfud MD meminta agar anggota Polri yang keliru memberikan keterangan kepada publik saat awal mencuatnya kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, agar bisa diperiksa oleh Inspektorat Khusus (Irsus).
Seperti diketahui, pengumuman awal terkait kasus kematian Brigadir J dilakukan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dan Kapolres Metro Jakarta Selatan Nonaktif Kombes Budhi Herdi Susianto.
Dalam keterangannya saat itu, keduanya kompak menyatakan bahwa kasus tewasnya Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo karena adanya baku tembak yang dipicu dugaan pelecehan oleh Brigadir J kepada istri Ferdy Sambo.
Belakangan diketahui, hasil penelusuran Tim Khusus yang dibentuk Kapolri Jenderal Listro Sigit Prabowo tidak menemukan fakta adanya insiden baku tembak.
Pada pengumuman tersangka baru, Selasa (9/8/2022) malam, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa tidak ada insiden baku tembak, yang ada adalah penembakan terhadap Brigadir J.
Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: Perusahaan Kain Industri di Kawasan AIH, Tawarkan Posisi PPIC
Baca juga: Tangani Kasus Pembunuhan Brigadir J, Tujuh Anggota Polda Metro Diduga Langgar Etik
Menanggapi permintaan Menkopolhukam Mahfud MD tersebut, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan bahwa anggotanya yang tidak lain adalah Brigjen Ahmad Ramadhan, hanya menyampaikan fakta yang bersumber dari penyidik yang saat itu mengaku datang ke Tempat Kejadian Perkara (TKP).
"Nggak, kalau Karo kan sampaikan fakta dari sumber yang datang ke TKP yaitu Karo Prov dan Kapolres," kata Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Rabu (10/8/2022).
Dengan begitu, Irjen Dedi Prasetyo menegaskan bahwa sumber utama terkait insiden baku tembak bukan dari Karo Penmas Brigjen Ahmad Ramadhan.
Sebaliknya, kata Irjen Dedi Prasetyo, Brigjen Ahmad Ramadhan hanya menyampaikan informasi dari sumber yang menyatakan informasi tersebut hasil olah TKP Polres Jakarta Selatan dan keterangan para saksi yang telah diperiksa penyidik.
"Jadi kalau diproses sumbernya bukan Karo. Jadi dia mendapatkan informasi dari olah TKP penyidik Polres Jakarta Selatan dan pemeriksaan saksi oleh penyidik," pungkas Irjen Dedi Prasetyo.
Baca juga: Geger Warga Duren Jaya Dikejutkan Temuan Seorang Pria Meninggal di Kamar Kontrakan
Baca juga: Turun Tipis Rp 1.000 Per Gram, Berikut Rincian Harga Emas Batangan Antam Hari Rabu Ini
Diberitakan sebelumnya, Menkopolhukam Mahfud MD meminta agar pihak yang memberikan keterangan salah ke publik di awal kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat untuk diperiksa. Mereka diperiksa dalam rangka dugaan adanya pelanggaran etik maupun pidana.
"Itu pelanggaran etik tadi, tidak profesional, pelanggaran etik dan diperiksa oleh Irsus. Itu tidak boleh memberikan keterangan yang belum jelas. 'Terjadi tembak-menembak sehingga yang satu meninggal', itu alat buktinya tidak ditunjukkan," kata Mahfud kepada wartawan, Selasa (9/8/2022). (Tribunnews.com/Igman Ibrahim)