Penembakan Brigadir J

Tangani Kasus Pembunuhan Brigadir J, Tujuh Anggota Polda Metro Diduga Langgar Etik

Dari tujuh anggota Polda Metro Jaya yang diduga melanggar kode etik itu, empat orang diantaranya merupakan perwira menengah.

Editor: Ichwan Chasani
Tangkap Layar YouTube KompasTV
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat mengumumkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka baru kasus pembunuhan Brigadir Yosua, di Mabes Polri, Selasa (9/8/2022) malam. 

TRIBUNBEKASI.COM — Sebanyak tujuh orang anggota Polda Metro Jaya diduga melakukan pelanggaran kode etik dalam penanganan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto menyebut dari tujuh anggota Polda Metro Jaya itu, empat orang diantaranya merupakan perwira menengah.

"Personel Polda Metro Jaya sementara ada tujuh personel, perwira pangkat menengah empat personel, dan perwira pertama tiga personel," kata Agung kepada wartawan, Selasa (9/8/2022).

Awalnya, ada 56 anggota Polri yang diperiksa soal itu. Dari total itu, sebanyak 31 anggota Polri yang tujuh orang di antaranya anggota Polda Metro Jaya yang melakukan pelanggaran kode etik.

Selain tujuh anggota Polda Metro Jaya, 24 lainnya adalah personel berasal dari Bareskrim Polri hingga Divisi Propam Polri.

Baca juga: Geger Warga Duren Jaya Dikejutkan Temuan Seorang Pria Meninggal di Kamar Kontrakan

Baca juga: Percepat Tangani Kebakaran, Pemkab Karawang Tambah Dua Unit Mobil Damkar Baru

"Dari Bareskrim Polri ada dua personel, satu berpangkat pamen dan satu pama, Div Propam Polri ada 21 personel, perwira tinggi tiga, perwira menengah delapan, perwira pertama empat, bintara empat dan tamtama dua personel," tuturnya.

Agung menerangkan saat ini Inspektorat Khusus (Irsus) masih mendalami soal itu.

Jika ditemukan unsur pidana, maka akan dilimpahkan ke tim khusus (timsus) Polri.

"Kalau nanti ada unsur pidananya juga kita nanti limpahkan lagi kepada Bareskrim Polri. Tetapi kalau hanya melakukan kode etik tentu hanya Div Propam Polri yang melakukan sidang kode etik terhadap personel tersebut," ujarnya.

Empat Tersangka 

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Irjen Ferdy Sambo menjadi tersangka baru dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Baca juga: Turun Tipis Rp 1.000 Per Gram, Berikut Rincian Harga Emas Batangan Antam Hari Rabu Ini

Baca juga: Ramalan Zodiak Karier Rabu 10 Agustus 2022, Scorpio, Keyakinan dan Tekad Membawamu Lewati Rintangan

"Sore hari ini saya akan menyampaikan perkembangan terbaru tindak pidana di Duren Tiga, ini komitmen kami penekanan bapak Presiden untuk mengungkap secara cepat," kata Kapolri.

"Kami tetapkan 3 TSK Re, RR dan KM, tadi pagi dilaksanakan gelar perkara. dan Timsus telah memutuskan untuk menetapklan FS (Ferdy Sambo) sebagai tersangka," kata Kapolri.

Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP. 

Sedangkan, RR, Ferdy Sambo, dan KM dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Ketiganya mendapat ancaman hukuman lebih tinggi dari Bharada E, yakni hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved