Berita Kriminal

Diisukan Menikah Siri dengan Irjen Ferdy Sambo, AKP Rita Sorcha Yuliana Masih Aktif Sebagai Polwan?

Nama AKP Rita Sorcha Yuliana, menyeret ke arah kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Penulis: Miftahul Munir | Editor: Panji Baskhara
Istimewa
Nama AKP Rita Sorcha Yuliana terseret kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J lantaran kabarnya dirinya telah menikah siri dengan dalang pembunuhan Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo. Foto: Polwan cantik bernama AKP Rita Sorcha Yuliana 

Penembakan terhadap Brigadir J dilakukam oleh Bharada E atas perintah dari Irjen Ferdy Sambo.

"Saudara E mengajukan justice collaborator sehingga hal itu menjadikan terang menderang," ucapnya.

Jenderal bintang empat itu mengakui, setelah Brigadir J tewas, Irjen Ferdy Sambo melakukan penembakan dengan menggunakan senjata api Brigadir J ke dinding rumah.

Rekayasa itu dibuat Ferdy Sambo supaya ada kesan terjadi baku tembak antara Bharada E dengan Brigadir J.

"Apakah FS terlibat langsung, saat ini tim masih melakukan pendalaman terhadap saksi dan pihak terkait," ujarnya.

Resmi Ditahan di Rutan Mako Brimob

Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo resmi ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan bahwa Irjen Ferdy Sambo kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

"(Ditahan) di Mako Brimob info dari penyidik," ujar Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Rabu (10/8/2022).

Namun, Irjen Dedi Prasetyo enggan merinci terkait kondisi terakhir Irjen Ferdy Sambo, termasuk kemungkinan tersangka dipindahkan penahanannya selain di Rutan Mako Brimob.

"Nanti diinfokan lagi apabila sudah ada updatenya lagi," pungkasnya.

Sebagai informasi, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Irjen Ferdy Sambo jadi tersangka baru dalam kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinasnya di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 lalu.

Selain Irjen Ferdy Sambo, Asisten Rumah Tangga (ART) Irjen Ferdy Sambo bernama Kuwat juga turut ditetapkan menjadi tersangka.

Status keduanya menyusul tersangka Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dan Brigadir Ricky Rizal alias Brigadir RR yang telah menjadi tersangka sebelumnya.

Keempat tersangka tersebut disangka pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.

Adapun peran keempat tersangka adalah Bharada E yang merupakan pelaku penembakan terhadap Brigadir J.

Sementara itu, tersangka Brigadir Ricky Rizal dan KM diduga turut membantu saat kejadian.

Sedangkan tersangka Irjen Ferdy Sambo diduga merupakan pihak yang meminta Bharada E menembak Brigadir J.

Irjen Ferdy Sambo juga yang membuat skenario seolah-olah kasus itu merupakan kasus tembak menembak.

Dalam penanganan kasus pembunuhan Brigadir J ini, Timsus yang dibentuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memeriksa 56 personel polisi.

Dari puluhan personel kepolisian tersebut, sebanyak 31 orang di antaranya diduga melanggar kode etik profesi polri (KKEP).

Adapun sebanyak 11 anggota Polri diantaranya ditahan di tempat khusus buntut kasus tersebut dan 3 orang diketahui merupakan perwira tinggi Polri.

(Wartakotalive.com/M26/Tribunnews.com/Igman Ibrahim)

Sumber: Wartakota
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved