Berita Jakarta

Tarif Integrasi Angkutan Umum di Jakarta Berlaku Mulai Hari ini, Jangan Lupa Tap Kartu saat Turun

Tarif integrasi angkutan umum di Jakarta mulai brlaku pada Kamis (11/8), dan ada perubahan penting yang harus diketahui masyarakat.

Penulis: Leonardus Wical Zelena Arga | Editor: AC Pinkan Ulaan
Instagram JakLingko
Untuk saat ini tarif integrasi ini untuk moda Transjakarta, LRT, dan MRT, sebesar Rp10.000 yang berlaku selama 180 menit. 

Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 733 tahun 2022 tentang Besaran Paket Tarif Layanan Angkutan Umum Massal.

Beberapa pertimbangan Anies dalam mengeluarkan Kepgub tersebut adalah untuk mendukung penyelenggaraan sistem angkutan umum massal yang terpadu dan terintegrasi.

Kemudian, pihaknya telah mendapat rekomendasi dari DPRD DKI Jakarta ihwal paket tarif pada 27 Juni 2022, dalam surat Nomor 535/-1.811.1.

Paket tarif Rp 10.000 itu berlaku bagi penumpang yang menggunakan dua atau lebih layanan angkutan umum massal.

Adapun moda armada yang dimaksud yaitu Transjakarta, Moda Rada Terpadu (MRT), dan Lintas Raya Terpadu (LRT).

"Metode pembayaran paket tarif layanan angkutan umum massal sebagaimana dimaksud dalam diktun kesatu menggunakan uang elektronik dengan prosedur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," mengutip Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 733 tahun 2022.

Penumpang dikenakan Rp 2.500 sebagai biaya awal ketika memasuki halte, stasiun, atau layanan angkutan pengumpan.

Tarif penumpang dihitung berdasarkan jarak perjalanan yang ditempuh, yakni Rp 250 per kilometer.

Paket tarif Rp 10.000 hanya berlaku dalam 180 menit waktu perjalanan.

Jika penumpang melebihi 180 menit dalam sekali perjalanan, maka akan dihitung sebagai paket tarif perjalanan berikutnya.

Tidak keluar sistem

Lebih lanjut, tarif tersebut juga berlaku selama penumpang tidak keluar dari Sistem Angkutan Umum Massal.

"Sejak pertama kali meletakkan kartu uang elektronik, tiket elektronik, atau alat pembayaran elektronik lainnya di mesin validator (tap on) yang terdapat di halte, atau stasiun, atau layanan angkutan penumpang (feeder) hingga penumpang mengakhiri perjalanan dengan meletakkan kembali kartu uang elektronik, tiket elektronik, atau alat pembayaran elektronik lainnya di mesin validator (tap off)," ujar Anies dalam keterangannya.

Apabila penumpang ingin transit moda angkutan umum massal, maka bisa dilakukan di halte integrasi yang tersedia.

Disetujui DPRD

Halaman
123
Sumber: Wartakota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved