Penembakan Brigadir J

Sembari Tunggu Rapat Paripurna, LPSK Putuskan Beri Perlindungan Darurat untuk Bharada E

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo menyatakan, bahwa pemberian perlindungan darurat itu diputuskan dalam rapat seluruh pimpinan LPSK.

Editor: Ichwan Chasani
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Ketua Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo saat ditemui awak media di Kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur. 

"Bahwa pada siang hari ini, kami datang ke LPSK (lembaga perlindungan saksi korban) dengan dasar bahwa kami akan mengajukan permohonan perlingungan hukum di LPSK," kata Deolipa Yumara saat ditemui awak media di kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Senin (8/8/2022).

Lebih lanjut kata dia, dengan pengajuan sebagai Justice Collaborator ini maka pihaknya meyakini dalam hal ini Bharada E akan mengungkap seluruh kejadian termasuk pelaku utama atas insiden yang terjadi di rumah dinas Irjen pol Ferdy Sambo.

Dalam kesempatan ini, pihaknya turut mengajukan surat permohonan pengajuan perlindungan untuk kliennya serta membawa surat kuasa atas pengalihan kuasa hukum dari Bharada E.

"Jadi kepentingan membuka dan membuat terang ini persoalan ini membuat terang siapa pelaku utamanya tentunya Bharada E dengan hati yang sangat matang tentunya dia tenang, mengatakan kesiapannya untuk menjadi justice collaborator," ucapnya.

"Yang dibawa fotokopi surat kuasa kami yang kedua surat permohonan perlindungan saksi selalu Richard Eliezer," tukas dia. (Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra)

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved