Penembakan Brigadir J
Sembari Tunggu Rapat Paripurna, LPSK Putuskan Beri Perlindungan Darurat untuk Bharada E
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo menyatakan, bahwa pemberian perlindungan darurat itu diputuskan dalam rapat seluruh pimpinan LPSK.
TRIBUNBEKASI.COM — Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan akan memberikan perlindungan darurat bagi Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, tersangka kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo menyatakan, bahwa pemberian perlindungan darurat itu diputuskan dalam rapat seluruh pimpinan LPSK yang digelar Jumat (12/8/2022).
"Iya, dan hari ini sore ini, tadi pimpinan memutuskan ya itu 7 orang pimpinan LPSK memutuskan untuk memberikan perlindungan darurat kepada Bharada E," kata Hasto Atmojo Suroyo, Jumat (12/8/2022).
Hasto Atmojo Suroyo menyebutkan, pemberian perlindungan darurat ini diputuskan sambil pihaknya menunggu jadwal untuk melakukan rapat paripurna.
Adapun rapat paripurna itu dilakukan terkait pengajuan Justice Collaborator yang dilayangkan Bharada E atas kasus yang menjerat dirinya.
Baca juga: Hasil Pemeriksaan Ferdy Sambo, Komnas HAM: Brigadir J Masih Hidup Saat Tiba di Rumah Dinas
Baca juga: Cuaca Karawang Hari Ini, Sabtu 13 Agustus 2022, Siang Gerimis, Sore Hujan Petir, Awas Angin Kencang
Hal itu menjadi salah satu poin bagi LPSK memberikan perlindungan darurat kepada Bharada E mengingat yang bersangkutan akan mengungkap seluruh kejahatan atas tewasnya Brigadir J.
"Perlindungan yang diberikan kepada Bharada E ini, jadi kami memberikan perlindungan darurat kalau ada apa-apa Bharada E sudah mendapatkan hak yang sama dengan para terlindung lain," ucap dia.
Hasto Atmojo Suroyo menyatakan, rapat paripurna itu sendiri akan dilakukan LPSK dalam waktu dekat.
Kendati demikian, dirinya belum dapat memastikan lebih jauh terkait waktu dilakukannya rapat paripurna itu.
"Dalam waktu satu minggu, kemudiann akan diputuskan di rapat paripurna, cuman kalau ini dalam waktu ya paling cepat rapurnya ini akan segera diputuskan," tukas dia.
Baca juga: Komnas HAM Sebut Ada Komunikasi Antara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Sebelum Bunuh Brigadir J
Baca juga: Cuaca Bekasi Hari Ini Sabtu 13 Agustus 2022, Siang dan Sore Hujan, BMKG Imbau Waspadai Angin Kencang
Diketahui, Bharada E telah rampung menjalani assessment psikologis untuk memperoleh perlindungan dari LPSK.
Namun di tengah proses pemeriksaan assessment psikologis tersebut, Bharada E ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir J.
Dengan begitu, kesempatan Bharada E untuk mendapatkan perlindungan akan semakin kecil, namun, yang bersangkutan tetap bisa menjadi terlindungi jika bersedia menjadi Justice Collaborator atau pelaku yang mau mengungkap tindak kejahatan.
Tak hanya itu, Bharada E juga harus bersedia untuk bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk mengungkap kasus menjadi terang.
Sebelumnya, Bharada E melalui kuasa hukumnya saat itu, yakni Deolipa Yumara dan Muhammad Boerhanuddin resmi mengajukan Justice Collaborator tersebut pada Senin (8/8/2022) lalu.
Baca juga: Hasil Pertandingan Piala AFF U-16 Vietnam 0-1 Indonesia, Upaya Cerdik Kafiatur Bikin Indonesia Juara
Baca juga: Ramalan Zodiak Cinta Besok Sabtu 13 Agustus 2022, Aries Menikmati Suasana Romantis yang Menyegarkan
"Bahwa pada siang hari ini, kami datang ke LPSK (lembaga perlindungan saksi korban) dengan dasar bahwa kami akan mengajukan permohonan perlingungan hukum di LPSK," kata Deolipa Yumara saat ditemui awak media di kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Senin (8/8/2022).
Lebih lanjut kata dia, dengan pengajuan sebagai Justice Collaborator ini maka pihaknya meyakini dalam hal ini Bharada E akan mengungkap seluruh kejadian termasuk pelaku utama atas insiden yang terjadi di rumah dinas Irjen pol Ferdy Sambo.
Dalam kesempatan ini, pihaknya turut mengajukan surat permohonan pengajuan perlindungan untuk kliennya serta membawa surat kuasa atas pengalihan kuasa hukum dari Bharada E.
"Jadi kepentingan membuka dan membuat terang ini persoalan ini membuat terang siapa pelaku utamanya tentunya Bharada E dengan hati yang sangat matang tentunya dia tenang, mengatakan kesiapannya untuk menjadi justice collaborator," ucapnya.
"Yang dibawa fotokopi surat kuasa kami yang kedua surat permohonan perlindungan saksi selalu Richard Eliezer," tukas dia. (Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra)