Berita Kriminal
Janji Berikan Uang ke Bharada E Rp 1 M, Istri Ferdy Sambo Bakal Dikenakan Pasal Pembunuhan Berencana
Jika terbukti Putri Candrawathi mengiming-imingi uang kepada Bharada E agar bungkam, maka sudah melakukan tindak pidana.
Penulis: Miftahul Munir | Editor: Panji Baskhara
TRIBUNBEKASI.COM - Kabar Bhadara E bakal diberikan uang senilai Rp 1 miliar oleh Irjen Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi jadi sorotan publik.
Kabar dugaan, jika Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi janji beri uang Rp 1 miliar ke Bharada E sebagai uang tutup mulut atas kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Jika terbukti Putri Candrawathi mengiming-imingi uang kepada Bharada E agar bungkam, maka sudah melakukan tindak pidana.
Ahli hukum pidana, Mudzakkir akui, istri Ferdy Sambo sudah masuk dalam Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Baca juga: Ahli Pidana Ini Sebut Istri Ferdy Sambo Bisa Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Apa Sebabnya?
Baca juga: Bikin Laporan Bohong Soal Pelecehan Seksual, Istri Ferdy Sambo Dijerat Pidana? Ini Kata Kabareskrim
Baca juga: Hasil Pemeriksaan Ferdy Sambo, Komnas HAM: Brigadir J Masih Hidup Saat Tiba di Rumah Dinas
"Jika benar adanya janji uang Rp 1 miliar dan kepada Rp 1 miliar lain untuk dua orang lain agar bungkam, supaya tidak infokan kepada orang lain termasuk tindak pidana,"
"Sebagai bagian dari pelaku tindak pidana pembunuhan berencana," ujarnya kepada Wartakotalive.com Minggu (14/8/2022).
Kemudian, orang yang memberikan keterangan palsu atau menyembunyikan informasi sebanarnya maka sudah ikut dalam pembunuhan berencana.
Namun, Mudzakkir sebut tindakan memberikan informasi palsu adalah ring kedua dari pembunuhan berencana.
Karena tindak pidana pembunuhan berencana ring satu adalah eksekutor, otak atau penyuruh dan orang yang membantu mengeksesusi korban.
"Pada intinya perbuatan tersebut adalah tindak pidana pembunuhan berencana," tuturnya.
Sebelumnya, Diam-diam penyidik Bareskrim Mabes Polri menempatkan Bharada E di ruang khusus Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo benarkan Bharada E sudah beberapa hari berada di Mako Brimob Kelapa Dua.
"Iya betul (ada di Mako Brimob)," tegasnya saat dikonfirmasi Jumat (12/8/2022).
Rencananya, Bharada E akan diperiksa oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) hari ini sekira pukul 15.00 WIB.
Namun Dedi tidak menjelaskan secara detail materi pemeriksaan kepada tersangka penembak Brigadir Yosua Hutabarat.
"Hari ini Komnas HAM rencana akan periksa Bharada E di Mako Brimob pukul 15.00WIB," jelasnya.
(Wartakotalive.com/M26)