Berita kriminal

Lima Remaja jadi Tersangka Kasus Tawuran di Bintara yang Sebabkan Seorang Remaja Tewas

Reserse Polres Metro Bekasi Kota telah menetapkan 5 tersangka kasus tawuran di Jalan I Gusti Ngurah Rai.

Penulis: Joko Supriyanto | Editor: AC Pinkan Ulaan
Istimewa
Reserse Polres Metro Bekasi Kota telah menetapkan 5 tersangka kasus tawuran di Jalan I Gusti Ngurah Rai pada Minggu (14/8). 

TRIBUNBEKASI.COM, MEDANSATRIA -- Satuan Reserse Polres Metro Bekasi Kota telah menetapkan 5 orang tersangka kasus tawuran berdarah di depan Pasar Pagi Bintara, Jalan I Gusti Ngurah Rai, Bekasi Barat, Senin (15/8).

Wakapolres Metro Bekasi Kota, AKBP Rama Samtama Putra, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik memeriksa 5 pemuda yang ditangkap pada Minggu (14/8) secara maraton.

Untuk informasi, tawuran itu terjadi pada Minggu dini hari dan menyebabkan seorang remaja berinisal NA (17) tewas secara menyedihkan.

Polisi yang diturunkan ke tempat kejadian menangkap 15 pemuda yang berada di tempat kejadian, yakni AB (17), MD (19), DAS (19), NS (20), dan A.

Peran tersangka

Dalam pemeriksaan diketahui AB, MD, DAS melakukan pengeroyokan terhadap NA (17), yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

"Sehingga AB (17), MD (19), DAS (19), masing-masing beralamat di Keluarahan Bintara. Tiga orang disangkakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman masing-masing 9 tahun penjara," kata Rama Samtama Putra, Senin siang.

Selain itu, Polisi juga menemukan fakta bahwa aksi tawuran ini berawal dari NS (20), yang diduga kuat mengajak teman-temannya untuk tawuran melawan sebuah kelompok.

"Sehingga dalam hal ini yang bersangkutan secara fisik menggerakan secara bersama-sama dan terancam Pasal 160 KUHP dengan unsur pasal 'Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan dihukum 6 tahun'," katanya.

Sementara itu A ditangkap karena kedapatan membawa senjata tajam. Atas hal ini yang bersangkutan terancam Undang-Undang Darurat terkait pemilikan senjata tajam.

Sedangkan 10 pemuda lainnya sampai saat ini masih berstatus saksi.

"Dengan inisial tersangka A alamat Jalan Bintara, barang bukti senjata tajam menyerupai celurit dengan pelat besi, diancam hukuman 10 tahun. Terhadap yang lain masih status saksi," ujar Rama.

Untuk informasi, 15 orang pemuda ditangkap aparat Polsek Bekasi Kota, dan Resmob Polda Metro Jaya, karena tawuran di Jalan I Gusti Ngurah Rai Kelurahan Bintara, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi pada Minggu (14/8) kemarin.

Kapolsek Bekasi Kota Kompol Salahuddin, mengatakan aksi tawuran itu, juga mengakibatkan satu orang pemuda berinisial NA (17) meninggal dunia di lokasi kejadian.

Atas laporan itu, pihaknya pun langsung bergerak mencari para pelaku tawuran.

Halaman
123
Sumber: Tribun bekasi
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved