Berita Kriminal
Bareskrim Limpahkan Berkas Perkara Tersangka dan Barang Bukti Kasus ACT ke Kejagung
Adapun para petinggi ACT yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut adalah Ahyudin, Ibnu Khajar, Hariyana Hermain dan Novariandi Imam Akbari.
Editor:
Ichwan Chasani
Tribunnews.com/Igman Ibrahim
Pendiri Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin memenuhi pemeriksaan sebagai tersangka dugaan kasus penggelapan donasi di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Jumat (29/7/2022).
Selain itu, Ibnu Khajar dkk disangkakan Pasal 45 a ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang 11 Tahun 2008 tentang ITE. Kemudian Pasal 70 ayat 1 dan ayat 2 juncto Pasal 5 Undang-Undang 16 Tahun 2001 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, lalu Pasal 3, 4, 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, dan Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. (Tribunnews.com/Igman Ibrahim)