Berita Kriminal

Bareskrim Limpahkan Berkas Perkara Tersangka dan Barang Bukti Kasus ACT ke Kejagung

Adapun para petinggi ACT yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut adalah Ahyudin, Ibnu Khajar, Hariyana Hermain dan Novariandi Imam Akbari.

Editor: Ichwan Chasani
Tribunnews.com/Igman Ibrahim
Pendiri Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin memenuhi pemeriksaan sebagai tersangka dugaan kasus penggelapan donasi di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Jumat (29/7/2022). 

TRIBUNBEKASI.COM — Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara kasus dugaan penyelewengan dan penggelapan dana donasi yang menyeret para petinggi yayasan kemanusiaan, Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Kasubdit IV Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Andri Sudarmaji menyampaikan bahwa berkas perkara kasus penggelapan dana donasi tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Senin (15/8/2022).

"Iya sudah kita limpahkan atau tahap satu," ujar Kasubdit IV Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Andri Sudarmaji kepada wartawan, Selasa (16/8/2022).

Adapun para petinggi ACT yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut adalah Ahyudin, Ibnu Khajar, Hariyana Hermain dan Novariandi Imam Akbari.

Dengan pelimpahan berkas perkara tersebut, kata Kombes Andri Suramaji, maka jaksa peneliti akan memeriksa kelengkapan berkas perkara baik materiil dan formil.

Baca juga: Incar Motor Penghuni Kos di 65 TKP, Enam Pelaku Diringkus Polisi

Baca juga: Kecelakaan Maut, Seorang Pengendara Sepeda Motor Tewas Usai Benturan dengan Truk

Kombes Andri Sudarmaji menyatakan bahwa penyidik akan melakukan tahap dua dan menyerahkan kewenangan tersangka dan barang bukti jika telah dinyatakan lengkap. 

"Jadi sudah kita limpahkan hari Senin kemarin," pungkas Kombes Andri Sudarmaji.

Sebagai informasi, Bareskrim Polri menetapkan Presiden ACT Ibnu Khajar dan Pendiri ACT Ahyudin sebagai tersangka dugaan kasus penggelapan dana donasi.

Selain mereka, Bareskrim Polri juga menetapkan dua tersangka lain taitu Hariyana Hermain selaku salah satu pembina ACT dan Novariandi Imam Akbari (NIA) selaku Ketua Dewan Pembina ACT.

Keempat tersangka diduga menyelewengkan dana bantuan Boeing atau Boeing Comunity Invesment Found (BCIF) terhadap ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 pada 2018 lalu.

Baca juga: Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jawa Barat II Telah Pidanakan 5 Wajib Pajak Nakal 

Baca juga: Total Harta dari 4.041 Peserta PPS di DJP Jawa Barat II Capai Rp. 5,56 Triliun

Adapun dana BCIF yang disalurkan dari Boeing mencapai Rp138 miliar. Namun belakangan, dana itu mayoritasnya dipergunakan untuk kepentingan pengurus ACT.

Selain itu, ACT juga mengelola donasi masyarakat dengan nilai fantastis. Lembaga filantropi tersebut mengumpulkan donasi hingga Rp2 triliun dalam kurun waktu 15 tahun.

Selanjutnya, ACT diduga memangkas 20 sampai 30 persen dari total uang donasi yang diterima yaitu sekitar Rp450 miliar. Hal itu berdasarkan surat keputusan internal yang dibuat para pengurus.

Dalam kasus ini, 843 rekening yang terkait tersangka kasus Aksi Cepat Tanggap (ACT) diblokir oleh pihak kepolisian. Rekening-rekening itu masih dilakukan pendalaman oleh pihak kepolisian.

Keempatnya pun disangkakan Pasal Tindak Pidana Penggelapan dan/atau Penggelapan Dalam Jabatan dan/atau Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Tindak Pidana Yayasan dan/atau Tindak Pidana Pencucian Uang Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP, lalu Pasal 374 KUHP.

Baca juga: Pengacara Brigadir J Desak Bareskrim Jadikan Istri Ferdy Sambo Tersangka karena Bikin Laporan Palsu

Baca juga: Enam Tempat Ibadah Bakal Dibangun di Lokasi yang Sama di Kabupaten Bekasi

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved