Berita Bekasi

Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jawa Barat II Telah Pidanakan 5 Wajib Pajak Nakal 

Beberapa pelanggaran pajak pidana meliputi tidak menyetorkan PPN, pelaporan SPT tidak benar, menyalahgunakan NPWP dan lainnya,

Penulis: Joko Supriyanto | Editor: Ichwan Chasani
TribunBekasi.com/Joko Supriyanto
Kepala Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jawa Barat II, Harry Gumelar, ditemui di kantornya, Selasa (16/8/2022). 

TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI SELATAN — Kepala Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jawa Barat II, Harry Gumelar, mengatakan ada lima wajib pajak (WP) yang telah dipidanakan atas dugaan melaporkan pajak tidak benar.

Dari lima wajib pajak itu, mayoritas terjadi di perusahaan menengah ke bawah.

"Ada. Tapi kalau untuk pidana memang tidak terlalu banyak. Sampai hari ini saja baru lima yang kita tarik ke pidana, dan yang sudah menjalani persidangan berjumlah satu WP di Pengadilan Negeri Cikarang," kata Harry Gumelar saat ditemui tim TribunBekasi.com di kantornya, Selasa (16/8/2022).

Menurut Harry Gumelar, beberapa pelanggaran pajak pidana meliputi tidak menyetorkan PPN, pelaporan SPT tidak benar, menyalahgunakan NPWP dan lainnya, sehingga hal ini tentu merugikan negara.

Sebagaimana yang sudah diatur pada Pasal 39 ayat (1) huruf c dan Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Sejauh ini menurut Harry Gumelar, berdasarkan bukti permulaan umumnya yang melakukan pelanggaran seperti PPN. Dimana perusahaan tersebut memungut PPN 11 persen namun tidak disetorkan.

Baca juga: Demi Dongkrak PAD, Bapenda Karawang Bidik Pajak Usaha Kos dan Wisma Penginapan

Baca juga: Alasan Korlantas Polri Hapus Data STNK Pemilik Kendaraan yang Tidak Membayar Pajak Selama Dua Tahun

"Kalau di industri umumnya lebih pengusaha kecil yang modalnya pas-pasan PPN diambil uangnya tidak di setor. Jadi umumnya lebih menengah ke bawah. Kao perusahaan besar pasti mereka juga akan takut nama baiknya," katanya.

Harry Gumelar mengimbau kepada wajib pajak untuk mematuhi aturan yang ada, sebab dengan melakukan pelaporan pajak tidak benar. Tentu hal itu akan merugikan negara.

Maka dari itu, pihaknya mengajak kepada perusahaan-perusahaan agar taat pajak. 

BERITA VIDEO : PRESIDEN JOKOWI LAPOR SPT TAHUNAN VIA ONLINE

Program PPS

Diberitakan sebelumnya, Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jawa Barat II melaporkan total nilai harta bersih yang diungkapkan oleh wajib pajak (WP) dalam program pengungkapan sukarela (PPS) mencapai Rp 5,56 triliun.

Capaian tersebut bersumber dari 4.041 wajib pajak yang mengikuti PPS, baik itu untuk kebijakan 1 maupun kebijakan 2.

Dari nilai tersebut, total penerimaan pajak penghasilan (PPh) yang berhasil dikumpulkan otoritas pajak yaitu sebesar Rp. 593 miliar.

"PPS itu ada 2, yaitu skema 1 dan 2. Skema 1 ini untuk WP yang dulu ikut tax amnesty, yang kedua itu betul-betul yang baru tapi hanya pribadi, untuk badan sudah tidak boleh lagi ikut PPS skema 2," kata Kepala Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jawa Barat II, Harry Gumelar, Selasa (16/8/2022)

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved