Berita Bekasi
Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jawa Barat II Telah Pidanakan 5 Wajib Pajak Nakal
Beberapa pelanggaran pajak pidana meliputi tidak menyetorkan PPN, pelaporan SPT tidak benar, menyalahgunakan NPWP dan lainnya,
Penulis: Joko Supriyanto | Editor: Ichwan Chasani
Diungkapkan oleh Harry Gumelar bahwa tujuan dari program pengungkapan sukarela ialah untuk meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak.
PPS, Ianjut Harry Gumelar, diselenggarakan berdasarkan asas kesederhanaan, kepastian hukum, serta kemanfaatan.
"Kalau ditanya sukses enggak sih PPS di Jabar II ini. Alhamdulillah di akhir masanya membludak walaupun memang di awal itu sepi. Tapi pas di akhir alhamdulillah masuk dan kira kira Rp. 400 miliar," katanya.
Tak hanya itu, DJP Jawa Barat juga saat ini memanfaatkan data dari automatic exchange of Information (AEoI).
Selain itu juga data dari instansi, lembaga, asosiasi, dan pihak lain (ILAP), sehingga wajib pajak akan kesulitan menyembunyikan hartanya.
"Jadi Indonesia wajib memberikan data ke seluruh negara anggota dan negara anggota wajib memberikan data ke kita. Makanya saat ini kita buat PPS itu walaupun PPS ini bukan Tax Amnesty Jilid II, karena tarifnya pun lebih mahal," katanya.
Seperti diketahui, Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jawa Barat II area kerjanya meliputi beberapa unit kerja seperti Kabupaten Bekasi, Kabupaten Karawang, Kabupaten Subang, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Cirebon, Kota Cirebon, Kabupaten Kuningan, dan Majalengka.