Berita Bekasi
Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jawa Barat II Telah Pidanakan 5 Wajib Pajak Nakal
Beberapa pelanggaran pajak pidana meliputi tidak menyetorkan PPN, pelaporan SPT tidak benar, menyalahgunakan NPWP dan lainnya,
Penulis: Joko Supriyanto | Editor: Ichwan Chasani
TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI SELATAN — Kepala Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jawa Barat II, Harry Gumelar, mengatakan ada lima wajib pajak (WP) yang telah dipidanakan atas dugaan melaporkan pajak tidak benar.
Dari lima wajib pajak itu, mayoritas terjadi di perusahaan menengah ke bawah.
"Ada. Tapi kalau untuk pidana memang tidak terlalu banyak. Sampai hari ini saja baru lima yang kita tarik ke pidana, dan yang sudah menjalani persidangan berjumlah satu WP di Pengadilan Negeri Cikarang," kata Harry Gumelar saat ditemui tim TribunBekasi.com di kantornya, Selasa (16/8/2022).
Menurut Harry Gumelar, beberapa pelanggaran pajak pidana meliputi tidak menyetorkan PPN, pelaporan SPT tidak benar, menyalahgunakan NPWP dan lainnya, sehingga hal ini tentu merugikan negara.
Sebagaimana yang sudah diatur pada Pasal 39 ayat (1) huruf c dan Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Sejauh ini menurut Harry Gumelar, berdasarkan bukti permulaan umumnya yang melakukan pelanggaran seperti PPN. Dimana perusahaan tersebut memungut PPN 11 persen namun tidak disetorkan.
Baca juga: Demi Dongkrak PAD, Bapenda Karawang Bidik Pajak Usaha Kos dan Wisma Penginapan
Baca juga: Alasan Korlantas Polri Hapus Data STNK Pemilik Kendaraan yang Tidak Membayar Pajak Selama Dua Tahun
"Kalau di industri umumnya lebih pengusaha kecil yang modalnya pas-pasan PPN diambil uangnya tidak di setor. Jadi umumnya lebih menengah ke bawah. Kao perusahaan besar pasti mereka juga akan takut nama baiknya," katanya.
Harry Gumelar mengimbau kepada wajib pajak untuk mematuhi aturan yang ada, sebab dengan melakukan pelaporan pajak tidak benar. Tentu hal itu akan merugikan negara.
Maka dari itu, pihaknya mengajak kepada perusahaan-perusahaan agar taat pajak.
BERITA VIDEO : PRESIDEN JOKOWI LAPOR SPT TAHUNAN VIA ONLINE
Program PPS
Diberitakan sebelumnya, Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jawa Barat II melaporkan total nilai harta bersih yang diungkapkan oleh wajib pajak (WP) dalam program pengungkapan sukarela (PPS) mencapai Rp 5,56 triliun.
Capaian tersebut bersumber dari 4.041 wajib pajak yang mengikuti PPS, baik itu untuk kebijakan 1 maupun kebijakan 2.
Dari nilai tersebut, total penerimaan pajak penghasilan (PPh) yang berhasil dikumpulkan otoritas pajak yaitu sebesar Rp. 593 miliar.
"PPS itu ada 2, yaitu skema 1 dan 2. Skema 1 ini untuk WP yang dulu ikut tax amnesty, yang kedua itu betul-betul yang baru tapi hanya pribadi, untuk badan sudah tidak boleh lagi ikut PPS skema 2," kata Kepala Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jawa Barat II, Harry Gumelar, Selasa (16/8/2022)
Diungkapkan oleh Harry Gumelar bahwa tujuan dari program pengungkapan sukarela ialah untuk meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak.
PPS, Ianjut Harry Gumelar, diselenggarakan berdasarkan asas kesederhanaan, kepastian hukum, serta kemanfaatan.
"Kalau ditanya sukses enggak sih PPS di Jabar II ini. Alhamdulillah di akhir masanya membludak walaupun memang di awal itu sepi. Tapi pas di akhir alhamdulillah masuk dan kira kira Rp. 400 miliar," katanya.
Tak hanya itu, DJP Jawa Barat juga saat ini memanfaatkan data dari automatic exchange of Information (AEoI).
Selain itu juga data dari instansi, lembaga, asosiasi, dan pihak lain (ILAP), sehingga wajib pajak akan kesulitan menyembunyikan hartanya.
"Jadi Indonesia wajib memberikan data ke seluruh negara anggota dan negara anggota wajib memberikan data ke kita. Makanya saat ini kita buat PPS itu walaupun PPS ini bukan Tax Amnesty Jilid II, karena tarifnya pun lebih mahal," katanya.
Seperti diketahui, Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jawa Barat II area kerjanya meliputi beberapa unit kerja seperti Kabupaten Bekasi, Kabupaten Karawang, Kabupaten Subang, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Cirebon, Kota Cirebon, Kabupaten Kuningan, dan Majalengka.